Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 500 situs berkonten terorisme, radikalisme, dan separatisme. Setidaknya, ada tiga situs bermuatan separatisme dan organisasi berbahaya yang diblokir.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika 497 sisanya berupa situs terorisme dan radikalisme.
"Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com," kata Ferdinandus di Jakarta, Jumat. 21 Desember 2018.
Baca: Informasi BIN Alarm soal Radikalisme
Dia menjelaskan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Pemblokiran juga sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
"Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs teorirsme dan radikalisme serta separatisme, kementerian terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin pengais setiap dua jam sekali," jelas dia.
Baca: Generasi Z Rentan Terpapar Radikalisme
Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Polri menelusuri akun penyebar konten terorisme, radikalisme, dan seperatisme. Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan konten diduga bermuatan negati.
"Kami mendorong masyarakat untuk menghindari konten terorisme, radikalisme dan separatisme. Jika menemukan keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten," ucap Ferdinandus.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 500 situs berkonten terorisme, radikalisme, dan separatisme. Setidaknya, ada tiga situs bermuatan separatisme dan organisasi berbahaya yang diblokir.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika 497 sisanya berupa situs terorisme dan radikalisme.
"Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com," kata Ferdinandus di Jakarta, Jumat. 21 Desember 2018.
Baca: Informasi BIN Alarm soal Radikalisme
Dia menjelaskan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Pemblokiran juga sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
"Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs teorirsme dan radikalisme serta separatisme, kementerian terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin pengais setiap dua jam sekali," jelas dia.
Baca: Generasi Z Rentan Terpapar Radikalisme
Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Polri menelusuri akun penyebar konten terorisme, radikalisme, dan seperatisme. Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan konten diduga bermuatan negati.
"Kami mendorong masyarakat untuk menghindari konten terorisme, radikalisme dan separatisme. Jika menemukan keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke
aduankonten.id atau akun
Twitter @aduankonten," ucap Ferdinandus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)