Hakim Semprot Ricky Rizal: Sudah Membunuh, Mencuri Pula
Candra Yuri Nuralam • 05 Desember 2022 14:35
Jakarta: Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Wahyu Iman Santosa, mengingatkan kesalahan Bripka Ricky Rizal. Menurutnya, Ricky sudah melakukan pembunuhan dan pencurian.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," kata Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Ricky membantah disuruh maupun membunuh Brigadir J. Namun, hakim berkukuh Ricky melakukannya.
"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" ucap Imam.
Ricky kemudian membantah lagi melakukan pencurian. Menurutnya, uang yang diambil dari rekening Brigadir J milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bantahan itu ditolak hakim. Majelis menilai nama dalam rekening menentukan kepemilikan uang itu.
"Saudara ini polisi kan, simpel kan. Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara. Kalau sekarang gantian, bahwa itu duit siapa kan enggak penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Bener enggak?" tegas Imam.
Ricky tidak melakukan bantahan setelah hakim menjelaskan soal kepemilikan uang. Imam lantas meminta Ricky membayangkan jika posisinya ditukar dengan Brigadir J.
"Kalau saudara di balik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil coba bayangkan? Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah mati? Bener enggak?" tegas Imam.
Setelah itu, Ricky ngotot tidak melakukan pencurian. Karena, setahunya uang itu bukan milik Brigadir J.
"Siap, ya itu tadi yang mulia, karena mohon izin karena saya tahu uang milik Bapak (Sambo) dan Ibu (Putri Candrawathi) untuk operasional," kata Ricky.
Jakarta: Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Wahyu Iman Santosa, mengingatkan kesalahan Bripka Ricky Rizal. Menurutnya, Ricky sudah melakukan pembunuhan dan pencurian.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," kata Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Ricky membantah disuruh maupun membunuh Brigadir J. Namun, hakim berkukuh Ricky melakukannya.
"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" ucap Imam.
Ricky kemudian membantah lagi melakukan pencurian. Menurutnya, uang yang diambil dari rekening Brigadir J milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bantahan itu ditolak hakim. Majelis menilai nama dalam rekening menentukan kepemilikan uang itu.
"Saudara ini polisi kan, simpel kan. Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara. Kalau sekarang gantian, bahwa itu duit siapa kan enggak penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Bener enggak?" tegas Imam.
Ricky tidak melakukan bantahan setelah hakim menjelaskan soal kepemilikan uang. Imam lantas meminta Ricky membayangkan jika posisinya ditukar dengan Brigadir J.
"Kalau saudara di balik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil coba bayangkan? Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah mati? Bener enggak?" tegas Imam.
Setelah itu, Ricky ngotot tidak melakukan pencurian. Karena, setahunya uang itu bukan milik Brigadir J.
"Siap, ya itu tadi yang mulia, karena mohon izin karena saya tahu uang milik Bapak (Sambo) dan Ibu (Putri Candrawathi) untuk operasional," kata Ricky. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)