Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Rasuah Hakim Agung, KPK Tanggapi Praperadilan Gazalba Saleh

Fachri Audhia Hafiez • 03 Januari 2023 07:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanggapi gugatan permohonan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim Mahkamah Agung itu menggugat KPK karena tak terima ditetapkan tersangka.
 
"Sidang diagendakan pembacaan jawaban KPK atas permohonan dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023.
 
Persidangan tersebut digelar di PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang akan dihelat secara terbuka.

Gazalba mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
 
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka, tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
 

Baca: KY Tegaskan Tak Pandang Bulu Tindak Etik Hakim di Kasus Suap MA


"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
 
Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.
 
Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan