Komisi Yudisial. Foto: Antara.
Komisi Yudisial. Foto: Antara.

KY Tegaskan Tak Pandang Bulu Tindak Etik Hakim di Kasus Suap MA

Candra Yuri Nuralam • 27 Desember 2022 07:55
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak akan pandang mulu menindak hakim yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Semua yang ikut-ikutan menerima uang haram bakal diproses secara etik.
 
"Siapa pun yang terlibat dan kita memiliki informasi cukup, dalam kaitan dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim, tentu akan diperiksa," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 27 Desember 2022.
 
Miko mengatakan pihaknya tidak akan pilih kasih dalam melakukan penindakan etik kepada para hakim. KY juga menegaskan tidak akan membela hakim apapun yang menerima suap dalam kasus ini.

Dia juga menegaskan pihaknya berhak memeriksa siapa pun yang diduga bisa merampungkan berkas persidangan etik para hakim yang diduga menerima suap. Pihak yang dipanggil diharap kooperatif.
 
"Kita juga akan memeriksa dalam kaitannya sebagai saksi untuk pihak-pihak tertentu yang kita anggap mengetahui, memiliki informasi yang cukup terkait dengan pelanggaran kode etik yang terjadi," ucap Miko.
 

Baca: KY Kantongi Nama Pihak Lain yang Diduga Terlibat Kasus Suap di MA


Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Tersangka lainnya Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan