Jakarta: Anang Diantoko, pimpinan investasi bodong robot trading Evotrade segera disidang. Dia dan barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), P21 sesuai dengan nomor surat: B/2653/E3/EKU.1/072022 tanggal 6 Juli 2022 terkait kasus tindak pidana pencucian uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Ramadhan mengatakan Anang sempat buron selama tiga bulan. Tersangka sembunyi di Bali.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.
Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Pemilik Evotrade, Anang Diantoko, ditangkap pada Senin, 17 Januari 2022, setelah diburu selama tiga bulan.
Sementara itu, lima tersangka lainnya adalah AK, E, BES, MS, dan AM. Kelimanya sudah dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa, 26 April 2022.
Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Anang Diantoko, pimpinan investasi bodong
robot trading Evotrade segera
disidang. Dia dan barang bukti segera dilimpahkan ke
Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), P21 sesuai dengan nomor surat: B/2653/E3/EKU.1/072022 tanggal 6 Juli 2022 terkait kasus tindak pidana pencucian uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Ramadhan mengatakan Anang sempat buron selama tiga bulan. Tersangka sembunyi di Bali.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.
Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Pemilik Evotrade, Anang Diantoko, ditangkap pada Senin, 17 Januari 2022, setelah diburu selama tiga bulan.
Sementara itu, lima tersangka lainnya adalah AK, E, BES, MS, dan AM. Kelimanya sudah dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa, 26 April 2022.
Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)