Jakarta: Polri disebut kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Baru empat orang yang terjerat dalam kasus keji tersebut.
"Harus bertambah," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Potensi penambahan tersangka itu tak lepas dari penetapan 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik. Polri diyakini terus melakukan pendalaman.
Polri diminta membagi 35 anggota kepolisian yang melanggar kode etik terkait pembunuhan Brigadir j. Pembagian disesuaikan dengan peran mereka dalam kasus tersebut.
Kelompok pertama, yaitu pelaku dan perencana. Kelompok kedua, yaitu obstruction of justice atau yang menghalang-halangi.
"Lalu, yang ketiga yang hanya petugas teknis kayak yang buka pintu, nganter surat itu," kata dia.
Eks Ketua MK itu meyakini Korps Bhayangkara serius mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Kasus tersebut mendapat perhatian publik.
"Ya serius dong (Polri mengungkap kasus kematian Brigadir J)," ujar dia.
Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka, yaitu Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta:
Polri disebut kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus
pembunuhan Brigadir
Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Baru empat orang yang terjerat dalam kasus keji tersebut.
"Harus bertambah," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Potensi penambahan tersangka itu tak lepas dari penetapan 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik. Polri diyakini terus melakukan pendalaman.
Polri diminta membagi 35 anggota kepolisian yang melanggar kode etik terkait pembunuhan Brigadir j. Pembagian disesuaikan dengan peran mereka dalam kasus tersebut.
Kelompok pertama, yaitu pelaku dan perencana. Kelompok kedua, yaitu
obstruction of justice atau yang menghalang-halangi.
"Lalu, yang ketiga yang hanya petugas teknis kayak yang buka pintu,
nganter surat itu," kata dia.
Eks Ketua MK itu meyakini Korps Bhayangkara serius mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Kasus tersebut mendapat perhatian publik.
"Ya serius dong (Polri mengungkap kasus kematian Brigadir J)," ujar dia.
Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka, yaitu Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)