Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan akan diperiksa di gedung KPK pada Senin, 26 September 2022.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 22 September 2022.
KPK meminta Lukas Enembe untuk kooperatif dan bersedia datang ke Jakarta memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami berharap tersangka dan PH-nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," sambung Ali.
LE kemungkinan tidak akan hadir
Kemungkinan besar LE tidak akan menghadiri panggilan kedua KPK. Pasalnya, kuasa hukum LE, Aloysius Renwarin, menyebut kliennya belum bisa dimintai keterangan karena masih sakit.
"Masih dalam keadaan sakit. Kalau mau periksa ya datang ke rumahnya di Jayapura. Kalau periksa lebih baik, KPK datang ke sana, ya toh," kata Aloysius.
Kasus LE tidak cuma satu
KPK menyebut dugaan rasuah yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe bukan cuma satu kasus. Seluruh dugaan korupsi itu tengah diusut KPK.
"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. Ada beberapa sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Karyoto enggan memerinci kasus yang menyeret Lukas. Informasi terkait dugaan rasuah yang dilakukan Lukas didapatkan dari banyak pihak.
"Nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas (pengaduan masyarakat), yang menyangkut tentang di Papua dan dikaitkan dengan PPATK yang ada," ujar Karyoto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali mengirimkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Papua
Lukas Enembe (LE). Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan akan diperiksa di gedung KPK pada Senin, 26 September 2022.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 22 September 2022.
KPK meminta Lukas Enembe untuk kooperatif dan bersedia datang ke Jakarta memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami berharap tersangka dan PH-nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," sambung Ali.
LE kemungkinan tidak akan hadir
Kemungkinan besar LE tidak akan menghadiri panggilan kedua KPK. Pasalnya, kuasa hukum LE, Aloysius Renwarin, menyebut kliennya belum bisa dimintai keterangan karena masih sakit.
"Masih dalam keadaan sakit. Kalau mau periksa ya datang ke rumahnya di Jayapura. Kalau periksa lebih baik, KPK datang ke sana, ya toh," kata Aloysius.
Kasus LE tidak cuma satu
KPK menyebut dugaan rasuah yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe bukan cuma satu kasus. Seluruh dugaan korupsi itu tengah diusut KPK.
"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. Ada beberapa sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Karyoto enggan memerinci kasus yang menyeret Lukas. Informasi terkait dugaan rasuah yang dilakukan Lukas didapatkan dari banyak pihak.
"Nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas (pengaduan masyarakat), yang menyangkut tentang di Papua dan dikaitkan dengan PPATK yang ada," ujar Karyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)