Jakarta: Pernyataan terkait almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan tersangka Putri Candrawathi (PC) disebut menyesatkan. Pernyataan itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan dalam rekomendasi beberapa waktu lalu.
"Sekarang soal rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kami nyatakan dengan tegas rekomendasi tersebut tidak penting dan sangat menyesatkan!, karena tidak pro justitia" kata pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.
Yonathan mengatakan dorongan motif pelecehan seksual itu sejatinya sudah tidak berlaku lagi. Sebab, Polri telah mencabut laporan Putri terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J karena tidak ditemukan bukti.
"Itu kan laporan polisi yang dibuat sama PC sudah dibantah sama pihak kepolisian yang sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan tegas dinyatakan bukan merupakan peristiwa pidana," jelasnya.
Dia menyayangkan sikap kedua lembaga tersebut. Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan hanya berdasarkan keterangan, tanpa bukti.
"Bagaimana bisa institusi yang kredibel justru mengambil kesimpulan yang teramat prematur, tanpa adanya alat bukti yang kuat," ujar Yonathan.
Yonathan mengatakan kedua lembaga itu membuat laporan hasil investigasi berdasarkan keterangan para tersangka. Ada lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Sedangkan, satu tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bersedia menjadi justice collaborator.
"Kita tahu di sini ada empat (tersangka) lawan satu. Ini upaya-upaya mengacaukan konstruksi hukum! Harus hati-hati kita semua, jangan sampai ujungnya jadi peradilan sesat," ungkap Yonathan.
Apalagi, kata dia, empat tersangka adalah orang-orang terdekat Irjen Ferdy Sambo. Dia meyakini kewibawaan Sambo terhadap para tersangka lain itu masih sangat melekat.
"Bersyukur ada RE (Richard Eliezer) yang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Bisa dibayangkan jika tidak?," ucap dia.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan kompak menyebut Brigadir J melecehkan Putri di Magelang, Jawa Tengah. Brigadir J diduga memerkosa Putri berdasarkan hasil pemeriksaan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
"Yang disampaikan kepada kami yang terjadi di Magelang adalah perkosaan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah dalam konferensi pers, Jumat, 2 September 2022.
Berbekal keterangan Putri, Komnas Perempuan dan Komnas HAM memberikan rekomendasi. Isinya meminta Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri.
Jakarta: Pernyataan terkait almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan tersangka
Putri Candrawathi (PC) disebut menyesatkan. Pernyataan itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan dalam rekomendasi beberapa waktu lalu.
"Sekarang soal rekomendasi
Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kami nyatakan dengan tegas rekomendasi tersebut tidak penting dan sangat menyesatkan!, karena tidak pro justitia" kata pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.
Yonathan mengatakan dorongan motif pelecehan seksual itu sejatinya sudah tidak berlaku lagi. Sebab, Polri telah mencabut laporan Putri terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J karena tidak ditemukan bukti.
"Itu kan laporan polisi yang dibuat sama PC sudah dibantah sama pihak kepolisian yang sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan tegas dinyatakan bukan merupakan peristiwa pidana," jelasnya.
Dia menyayangkan sikap kedua lembaga tersebut. Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan hanya berdasarkan keterangan, tanpa bukti.
"Bagaimana bisa institusi yang kredibel justru mengambil kesimpulan yang teramat prematur, tanpa adanya alat bukti yang kuat," ujar Yonathan.
Yonathan mengatakan kedua lembaga itu membuat laporan hasil investigasi berdasarkan keterangan para tersangka. Ada lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Sedangkan, satu tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bersedia menjadi
justice collaborator.
"Kita tahu di sini ada empat (tersangka) lawan satu. Ini upaya-upaya mengacaukan konstruksi hukum! Harus hati-hati kita semua, jangan sampai ujungnya jadi peradilan sesat," ungkap Yonathan.
Apalagi, kata dia, empat tersangka adalah orang-orang terdekat Irjen Ferdy Sambo. Dia meyakini kewibawaan Sambo terhadap para tersangka lain itu masih sangat melekat.
"Bersyukur ada RE (Richard Eliezer) yang mengajukan diri sebagai
justice collaborator. Bisa dibayangkan jika tidak?," ucap dia.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan kompak menyebut Brigadir J melecehkan Putri di Magelang, Jawa Tengah. Brigadir J diduga memerkosa Putri berdasarkan hasil pemeriksaan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
"Yang disampaikan kepada kami yang terjadi di Magelang adalah perkosaan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah dalam konferensi pers, Jumat, 2 September 2022.
Berbekal keterangan Putri, Komnas Perempuan dan Komnas HAM memberikan rekomendasi. Isinya meminta Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)