Jakarta: Polisi akan memeriksa kejiwaan Christian Rudolf Tobing, 36, yang membunuh rekannya Ade Yunia Rizabani atau Icha, 36. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan berencana mengecek kejiwaan Rudolf pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Kemungkinan besok cek kejiwaan. Karena cek kejiwaan engga cukup hanya satu hari ya," kata Panjiyoga, saat dihubungi, Senin, 24 Oktober 2022.
Panjiyoga mengatakan pemeriksaan kejiwaan Rudolf akan dilakukan di RS Polri Kramat Jati. Namun, Panjiyoga belum dapat menjelaskan berapa hari tes kejiwaan dilakukan dan kapan hasil pengecekannya dikeluarkan.
"Itu tergantung wewenang dokter," jelasnya.
Rudolf pernah jadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat. Panjiyoga mengatakan Rudolf juga mengaku memiliki trauma masa kecil. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap pelaku.
"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji.
Diketahui, polisi menangkap Rudolf, pelaku sekaligus pembuang jasad Ade Yunia Rizabani yang ditemukan terbungkus plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi mengatakan Rudolf membunuh korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki.
Hengki mengatakan R membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.
"Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil," tuturnya.
Hengki menjelaskan Rudolf juga mengincar dua teman baik di komunitasnya untuk dibunuh. Tersangka Rudolf awalnya menargetkan untuk membunuh teman pria berinisial H dan S.
"Yang jadi target utama itu yang inisial H, tapi yang bersangkutan sulit dihubungi. Kalau saja dia tidak tertangkap di kasus ini, dia bisa saja membunuh dua target lainnya," jelasnya.
Rudolf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Jakarta: Polisi akan memeriksa kejiwaan Christian Rudolf Tobing, 36, yang membunuh rekannya Ade Yunia Rizabani atau Icha, 36. Kasubdit Jatanras
Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan berencana mengecek kejiwaan Rudolf pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Kemungkinan besok cek kejiwaan. Karena cek kejiwaan engga cukup hanya satu hari ya," kata Panjiyoga, saat dihubungi, Senin, 24 Oktober 2022.
Panjiyoga mengatakan pemeriksaan kejiwaan Rudolf akan dilakukan di RS Polri Kramat Jati. Namun, Panjiyoga belum dapat menjelaskan berapa hari tes kejiwaan dilakukan dan kapan hasil pengecekannya dikeluarkan.
"Itu tergantung wewenang dokter," jelasnya.
Rudolf pernah jadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat. Panjiyoga mengatakan Rudolf juga mengaku memiliki trauma masa kecil. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap pelaku.
"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji.
Diketahui, polisi menangkap Rudolf, pelaku sekaligus
pembuang jasad Ade Yunia Rizabani yang ditemukan terbungkus plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi mengatakan Rudolf membunuh korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki.
Hengki mengatakan R membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.
"Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil," tuturnya.
Hengki menjelaskan Rudolf juga mengincar dua teman baik di komunitasnya untuk dibunuh. Tersangka Rudolf awalnya menargetkan untuk membunuh teman pria berinisial H dan S.
"Yang jadi target utama itu yang inisial H, tapi yang bersangkutan sulit dihubungi. Kalau saja dia tidak tertangkap di kasus ini, dia bisa saja membunuh dua target lainnya," jelasnya.
Rudolf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan berencana. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)