Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus konser 'Berdendang Bergoyang' dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan, Kamis, 3 November 2022.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sementara yaitu HA.
"Status penyelidikan kami tingkatkan menjadi kasus penyidikan. Kami secara marathon melakukan BAP dan pemeriksaan terlapor sementara HA sebagai penanggung jawab event," tuturnya dalam tayangan Metro Pagi Primetime pada 04 November 2022.
Kenaikan status tersebut juga menyertakan satu orang dari pihak event organizer berinisial HA yang merupakan penanggung jawab acara menjadi terlapor dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya nama-nama baru.
HA dikenakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 360 Ayat 2 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dan Pasal 93 Undang-Undang tentang kekarantinaan kesehatan.
Sebelumnya, festival musik 'Berdendang Bergoyang' yang digelar pada 28 hingga 30 Oktober 2022 terpaksa dicabut izinnya pada hari kedua penyelenggaraan usai puluhan penonton jatuh pingsan akibat berdesakan.
(Ainun Kusumaningrum)
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus konser '
Berdendang Bergoyang' dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan, Kamis, 3 November 2022.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sementara yaitu HA.
"Status penyelidikan kami tingkatkan menjadi kasus penyidikan. Kami secara marathon melakukan BAP dan pemeriksaan terlapor sementara HA sebagai penanggung jawab event," tuturnya dalam tayangan Metro Pagi Primetime pada 04 November 2022.
Kenaikan status tersebut juga menyertakan satu orang dari pihak
event organizer berinisial HA yang merupakan penanggung jawab acara menjadi terlapor dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya nama-nama baru.
HA dikenakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 360 Ayat 2 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dan Pasal 93 Undang-Undang tentang kekarantinaan kesehatan.
Sebelumnya, festival musik 'Berdendang Bergoyang' yang digelar pada 28 hingga 30 Oktober 2022 terpaksa dicabut izinnya pada hari kedua penyelenggaraan usai puluhan penonton jatuh pingsan akibat berdesakan.
(Ainun Kusumaningrum) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)