Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditahan KPK/Medcom.id/Candra
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditahan KPK/Medcom.id/Candra

Mardani Maming Ditahan 20 Hari

Candra Yuri Nuralam • 28 Juli 2022 21:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming hari ini, 28 Juli 2022. Penahanan itu dilakukan usai Lembaga Antikorupsi resmi mengumumkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
 
"Untuk kebutuhan proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Mardani ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"(Perkara ini diusut) setelah adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Alex.
 

Baca: Usai Diperiksa, Mardani Maming Diborgol dan Memakai Rompi Tahanan


Usai diperiksa, sejumlah simpatisan mencoba menghampiri Mardani. Penyidik dan para tim pengamanan melarang mereka mendekat. Mardani sempat mengangkat kedua tangannya yang diborgol untuk menyapa mereka.
 
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
 
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan