Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Jebloskan 2 Terpidana Korupsi Citra Satelit ke Lapas Sukamiskin

Fachri Audhia Hafiez • 30 Juli 2022 08:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. Keduanya ialah Kepala BIG periode 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN periode 2013-2015 Muchamad Muchlis.
 
"Masing-masing terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung dikurangi dengan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Juli 2022.
 

Baca: Presenter Brigita Manohara Lengkapi Berkas Bukti Penerimaan Rp480 Juta


Priyadi dan Muchlis divonis enam tahun penjara serta dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp179,1 miliar.
 
Selain itu, Priyadi juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta. Sedangkan, Muchlis wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp45 juta dan USD600.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan