Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/Istimewa
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/Istimewa

4 Tersangka ACT Dicegah ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 28 Juli 2022 11:52
Jakarta: Sebanyak empat tersangka penggelapan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicegah ke luar negeri. Sebab, keempat tersangka belum ditahan.
 
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Nurul mengatakan upaya pencegahan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan meminta bantuan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, empat tersangka tidak bisa keluar dari Indonesia.

"Ke-4 orang ditetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Nurul.
 
Para tersangka itu alah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 

Baca: Jumat Ini, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan 4 Tersangka Kasus ACT


Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan