Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan diskriminatif terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hak hukum tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), itu akan diberikan sepenuhnya.
"Hak-hak sebagai tersangka juga pasti diperhatikan sesuai dengan hukum acara pidana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
KPK meminta Mardani segera menyerahkan diri. Kedatangan Mardani diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Karena bagaimanapun juga efektivitas dan percepatan dalam penanganan perkara diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum," ujuarnya.
KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani sudah dicegah ke luar negeri.
Selain Mardani, KPK juga mencegah adiknya, Rois Sunandar. Rois bukan tersangka dalam kasus ini.
KPK juga menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan diskriminatif terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani H Maming. Hak hukum tersangka dugaan
suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), itu akan diberikan sepenuhnya.
"Hak-hak sebagai tersangka juga pasti diperhatikan sesuai dengan hukum acara pidana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
KPK meminta Mardani segera menyerahkan diri. Kedatangan Mardani diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Karena bagaimanapun juga efektivitas dan percepatan dalam penanganan perkara diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum," ujuarnya.
KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani sudah dicegah ke luar negeri.
Selain Mardani, KPK juga mencegah adiknya, Rois Sunandar. Rois bukan tersangka dalam kasus ini.
KPK juga menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)