Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) Veronika Lindawati. Keduanya merupakan tersangka kasus suap pengurusan pajak.
"Masalah (penahanan) konsultan pajak yang lain tinggal waiting list saja lah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 12 Agustus 2022.
Karyoto meminta publik bersabar. Para tersangka dipastikan bakal ditahan meskipun KPK belum memberi petunjuk terkait kepastian tersebut.
"Tunggu saja mudah-mudahan kalau bisa di bulan ini, bulan ini kalau enggak bisa ya di bulan depan," ujar Karyoto.
KPK menetapkan Agus dan Veronika sebagai tersangka bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji; dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Lalu, eks pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin dan Dadan terjerat suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Wawan sudah divonis sembilan tahun penjara. Lalu, Dadan dihukum selama enam tahun bui serta Alfred delapan tahun penjara. Teranyar, Aulia dan Ryan telah dijatuhi vonis 2,5 dan 3,5 tahun penjara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) Veronika Lindawati. Keduanya merupakan tersangka kasus suap pengurusan pajak.
"Masalah (penahanan) konsultan pajak yang lain tinggal waiting list saja lah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 12 Agustus 2022.
Karyoto meminta publik bersabar. Para tersangka dipastikan bakal ditahan meskipun
KPK belum memberi petunjuk terkait kepastian tersebut.
"Tunggu saja mudah-mudahan kalau bisa di bulan ini, bulan ini kalau enggak bisa ya di bulan depan," ujar Karyoto.
KPK menetapkan Agus dan Veronika sebagai tersangka bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji; dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Lalu, eks pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin dan Dadan terjerat suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan
pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Wawan sudah divonis sembilan tahun penjara. Lalu, Dadan dihukum selama enam tahun bui serta Alfred delapan tahun penjara. Teranyar, Aulia dan Ryan telah dijatuhi vonis 2,5 dan 3,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)