Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Dinilai Lulus Ujian Terberat

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Agustus 2022 10:02
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai berhasil melewati salah satu tantangan terberat. Hal itu buah ketegasan Listyo dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"FS tersangka, Kapolri lulus ujian terberat," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Agustus 2022.
 
Hendardi mengatakan kinerja tim khusus (timsus) Polri dalam menelusuri perkara itu tak mudah. Apalagi, sejumlah barang bukti seperti kamera pengintai (CCTV) diduga kuat sengaja dihilangkan untuk mengaburkan perkara.

"Tapi dengan diplomasi kejujuran, transparansi, dan kinerja berbasis data telah mengantarkan pada kesimpulan dan fakta dengan bukti permulaan yang cukup," ujar dia.
 
Hendardi mafhum Polri terkesan sangat berhati-hati mendalami kasus kematian Brigadir J. Sebab, peristiwa itu menyangkut perwira tinggi Polri yang dinilai cukup berprestasi.
 
"Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada Polri, ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri meski akhirnya lulus ujian," papar dia.
 

Baca: Kabareskrim: Pengakuan Bharada E Bukan karena Pengacara, tapi Keluarga


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J. Ketiganya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan