Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti rangkaian peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Terdakwa Ricky Rizal masuk duluan menemui Putri Candrawathi kendati yang ditelepon ialah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
"Justru ini yang menjadi keanehan. Richard yang ditelepon, seharusnya dia yang ada kepentingan dengan orang yang telepon," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Ricky menjelaskan kala itu Bharada E yang menyetir mobil. Bharada E menjelaskan keduanya diminta Putri segera pulang.
"Kan Richard menyetir, mobil parkir di depan rumah, otomatis saya turun duluan," jelas dia.
Ricky menyebut dirinya tidak memperhatikan Richard memarkirkan mobil. Dia mengaku hanya fokus masuk ke rumah lantaran diminta cepat pulang oleh Putri.
"Karena saya turun duluan, saya senior, Richard menyampaikan kami disuruh pulang cepat. Bukan cuma Richard yang disuruh pulang," papar dia.
Setelah masuk, Ricky tidak melihat satu orang pun di lantai satu. Ricky bergegas ke lantai dua.
Selain itu, JPU mengonfirmasi apakah Ricky tahu alasan Putri tidak menelepon dirinya. Ricky menjawab tidak tahu mengapa Putri menelepon Richard.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti rangkaian peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Terdakwa Ricky Rizal masuk duluan menemui
Putri Candrawathi kendati yang ditelepon ialah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E).
"Justru ini yang menjadi keanehan. Richard yang ditelepon, seharusnya dia yang ada kepentingan dengan orang yang telepon," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Ricky menjelaskan kala itu Bharada E yang menyetir mobil. Bharada E menjelaskan keduanya diminta Putri segera pulang.
"Kan Richard menyetir, mobil parkir di depan rumah, otomatis saya turun duluan," jelas dia.
Ricky menyebut dirinya tidak memperhatikan Richard memarkirkan mobil. Dia mengaku hanya fokus masuk ke rumah lantaran diminta cepat pulang oleh Putri.
"Karena saya turun duluan, saya senior, Richard menyampaikan kami disuruh pulang cepat. Bukan cuma Richard yang disuruh pulang," papar dia.
Setelah masuk, Ricky tidak melihat satu orang pun di lantai satu. Ricky bergegas ke lantai dua.
Selain itu, JPU mengonfirmasi apakah Ricky tahu alasan Putri tidak menelepon dirinya. Ricky menjawab tidak tahu mengapa Putri menelepon Richard.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)