Paspor Siti Aisyah. Foto: Dok/Istimewa
Paspor Siti Aisyah. Foto: Dok/Istimewa

Belajar dari Kasus TKI Siti Aisyah, Banten akan Bikin Perda Perlindungan TKI

Intan fauzi • 21 Juli 2017 17:22
medcom.id, Banten: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi menyebut, Provinsi Banten bakal mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Keinginan mengeluarkan Perda itu muncul setelah kasus yang menjerat warga Banten, Siti Aisyah.
 
Siti diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri Perdana Menteri Korea Utara Kim Jong-Un, Februari lalu. Siti bekerja di Malaysia, namun dia tak tercatat sebagai TKI.
 
"Rumah Siti Aisyah hanya 5 kilometer dari kantor ini. Bagaimana tragisnya kita menanyakan RT, RW, camat, tidak ada yang tahu (soal Siti)," kata Hamidi di kantornya, Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Serang, Banten, Jumat 21 Juli 2017.

Ia berpendapat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri masih lemah dalam melindungi TKI di daerah. Sehingga Perda tersebut akan menampung muatan lokal yang dibutuhkan bagi TKI di Banten.
 
"Jadi bisa menuntut kalau ada RT-nya tidak tahu warganya TKI," tegas Hamidi.
 
Selama ini dalam perlindungan warganya yang menjadi TKI, Pemda biasanya hanya berwenang melindungi sampai TKI itu berada di bandara, sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Sedangkan perlindungan TKI di luar negeri sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
 
"Siti Aisyah ingin bantuan hukum tapi kami tidak bisa memberikan, harus kerjasama dengan BNP2TKI, kami dihalangi undang-undang. Perda ini mengatur muatan lokal perlindungan penempatan tenaga kerja," terangnya.
 
Pemprov Banten sepakat, Perda itu mengatur perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri. Hamidi menegaskan, Perda itu nantinya tak akan tumpang tindih dengan UU Nomor 39 Tahun 2004.
 
"Undang-undang mengatur yang umum tidak mengatur yang khusus. Jadi kita tekankan perlindungannya dan penempatannya," kata Hamidi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan