medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih usut aset bos First Travel. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut ada 58.682 calon jemaah umrah yang dikantongi uangnya namun belum berangkat.
"Jumlah total jemaah promo dari bulan Desember 2016 sampai Mei 2017 kurang lebih 72.682 orang. Ini semua sudah membayar," kata Herry di Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.
Baru 14.000 calon jemaah yang diberangkatkan. Dengan begitu, jumlah kerugian bila dihitung kata Herry, Rp14,3 juta dikalikan 58.682 jemaah, atau mencapai Rp839 miliar
Selain itu, kata Herry, kerugian korban pun makin bertambah. Pasalnya First Travel kerap mengiming-imingi calon jemaah untuk membayar tambahan agar berangkat lebih cepat dengan total Rp9,5 miliar. Sehingga total kerugian mencapai Rp848 miliar.
"Itu belum termasuk ada lagi soal yang bersangkutan punya utang tiket belum dibayar sebesar Rp85 miliar, provider visa Rp9,7 miliar. Ini bisa bertambah lagi, ada beberapa provider yang dibohongi dan hotel di Arab Saudi yang belum dibayar total Rp24 miliar," terangnya.
Baca: Polri Usut Aset First Travel Hingga ke Inggris
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus First Travel ini yang dilakukan First Travel, yakni Andika Surachman selaku Direktur Utama, Anniesa Devitasari Hasibuan sebagai Direktur dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan sebagai Komisaris First Travel.
Sejumlah aset disita. Mulai dari kendaraan hingga rumah mewah dan senjata. Selain dijegal pasal penipuan, para tersangka juga diseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Klik juga: 5 Mobil dan 7 Rumah Bos First Travel Disita
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih usut aset bos First Travel. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut ada 58.682 calon jemaah umrah yang dikantongi uangnya namun belum berangkat.
"Jumlah total jemaah promo dari bulan Desember 2016 sampai Mei 2017 kurang lebih 72.682 orang. Ini semua sudah membayar," kata Herry di Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.
Baru 14.000 calon jemaah yang diberangkatkan. Dengan begitu, jumlah kerugian bila dihitung kata Herry, Rp14,3 juta dikalikan 58.682 jemaah, atau mencapai Rp839 miliar
Selain itu, kata Herry, kerugian korban pun makin bertambah. Pasalnya First Travel kerap mengiming-imingi calon jemaah untuk membayar tambahan agar berangkat lebih cepat dengan total Rp9,5 miliar. Sehingga total kerugian mencapai Rp848 miliar.
"Itu belum termasuk ada lagi soal yang bersangkutan punya utang tiket belum dibayar sebesar Rp85 miliar, provider visa Rp9,7 miliar. Ini bisa bertambah lagi, ada beberapa provider yang dibohongi dan hotel di Arab Saudi yang belum dibayar total Rp24 miliar," terangnya.
Baca: Polri Usut Aset First Travel Hingga ke Inggris
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus First Travel ini yang dilakukan First Travel, yakni Andika Surachman selaku Direktur Utama, Anniesa Devitasari Hasibuan sebagai Direktur dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan sebagai Komisaris First Travel.
Sejumlah aset disita. Mulai dari kendaraan hingga rumah mewah dan senjata. Selain dijegal pasal penipuan, para tersangka juga diseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Klik juga: 5 Mobil dan 7 Rumah Bos First Travel Disita
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)