Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

8 Pejabat Bakamla Diperiksa KPK

Surya Perkasa • 02 Agustus 2017 12:23
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi untuk kasus suap satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Mereka terdiri dari pejabat dan tim terkait pengadaan di Bakamla.
 
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 2 Agustus 2017.
 
Febri menyebut salah satu yang dipanggil hari ini adalah Kepala Seksi Pengolahan Basis Data Direktorat Data dan Informasi Bakamla Wahyu Sigit Purwoko. Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla pada 2016 Leni Marlena H. juga menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik. 

Selain itu, Komisi Antirasuah juga memeriksa Evrida, koordinator untuk kegiatan pengelolaan inhuker keamanan dan keselamatan laut. Selain itu, KPK memanggil Koordinator untuk Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksaan Tugas Teknis Keamanan Laut Juli Amar. 
 
Empat orang anggota Tim Teknis Pendampingan di Bakamla juga diperiksa. Salah satunya, adalah Rizkal yang ditunjuk sebagai koordinator tim. Tiga orang anggota lainnya yakni Tuti Ida Halida, YMV Niko DS dan Insan Aulia.
 
Baca: Politikus Golkar Dicegah ke Luar Negeri
 
KPK menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Nofel Hasan sebagai tersangka pada 12 April 2017. Dalam proyek bernilai Rp220 miliar itu, Nofel diduga menerima suap sebesar USD104.500. 
 
Ia merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. Nofel disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan