medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan seiring pencabutan badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan kegiatan utama HTI tak akan dihentikan meski negara sudah tak mengakui keberadaan organisasi kemasyarakatan itu.
"Dakwah jalan terus pada prinsipnya," tegas Ismail di Kantor DPP HTI, Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
HTI belum bisa memutuskan apakah aktivitas selain dakwah akan tetap berjalan seperti biasa. HTI bakal lebih dulu melihat keputusan pemerintah yang diambil pascapenerbitan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
"Supaya kita tahu apa yang akan kita lakukan," ujar Ismail.
Ismail mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima alasan pemerintah membubarkan HTI. Mereka hanya mengetahui organisasi tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Dia berharap pemerintah segera membeberkan secara gamblang semua 'dosa' HTI sehingga kuat atau tidak alasan pembubaran bisa terlihat.
"Jadi orang itu harus dihukum sesuai dengan kesalahannya, kami tidak tahu alasannya apa," ucap Ismail.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan HAM Kemenkumham Freddy Haris menegaskan HTI telah mengingkari AD/ART yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi badan hukum perkumpulannya. Namun, aktivitas HTI banyak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
"Jadi, HTI mengingkari AD/ART sendiri," tegas dia.
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Pembubaran HTI sesuai Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pihak yang berkeberatan dengan keputusan itu disarankan mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Freddy menyatakan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukan keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.”
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan seiring pencabutan badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan kegiatan utama HTI tak akan dihentikan meski negara sudah tak mengakui keberadaan organisasi kemasyarakatan itu.
"Dakwah jalan terus pada prinsipnya," tegas Ismail di Kantor DPP HTI, Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
HTI belum bisa memutuskan apakah aktivitas selain dakwah akan tetap berjalan seperti biasa. HTI bakal lebih dulu melihat keputusan pemerintah yang diambil pascapenerbitan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
"Supaya kita tahu apa yang akan kita lakukan," ujar Ismail.
Ismail mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima alasan pemerintah membubarkan HTI. Mereka hanya mengetahui organisasi tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Dia berharap pemerintah segera membeberkan secara gamblang semua 'dosa' HTI sehingga kuat atau tidak alasan pembubaran bisa terlihat.
"Jadi orang itu harus dihukum sesuai dengan kesalahannya, kami tidak tahu alasannya apa," ucap Ismail.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan HAM Kemenkumham Freddy Haris menegaskan HTI telah mengingkari AD/ART yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi badan hukum perkumpulannya. Namun, aktivitas HTI banyak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
"Jadi, HTI mengingkari AD/ART sendiri," tegas dia.
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Pembubaran HTI sesuai Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pihak yang berkeberatan dengan keputusan itu disarankan mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Freddy menyatakan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukan keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)