Aktivis HAM Usman Hamid/MTVN/Desi Angriani
Aktivis HAM Usman Hamid/MTVN/Desi Angriani

Pendekatan Kriminalisasi untuk Kasus Penodaan Agama Dinilai tak Tepat

Desi Angriani • 14 Mei 2017 17:46
medcom.id, Jakarta: Aktivis HAM Usman Hamid menegaskan, pendekatan kriminalisasi tidak pas untuk menyelesaikan kasus penodaan agama. Mereka yang menggunakan itu justru tak mendapatkan hasil positif.
 
"Saya kira pendekatan kriminalisasi seperti itu kurang tepat. Karena berbagai negara memperlihatkan pengalaman yang sangat negatif ketika punya UU penodaan agama," ujar Usman dalam Diskusi Legal Update VII bertema 19 Tahun Reformasi di Tjikinii Lima Resto, Jalan Cikini, Jakarta, Minggu 14 Mei 2017.
 
Dia menuturkan, sejak reformasi 1998 hingga 2017, setidaknya 100 orang lebih telah dibui atas komentarnya terhadap agama. Sementara dari tahun 1965 hinga 1998 hanya terdapat 10 kasus penodaan agama.

Catatan tersebut, sambungnya, mendapat kritikan badan internasional terlebih dalam vonis yang dijatuhkan kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Vonis tak lazim melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
 
"Mereka meminta pemerintah Indonesia untuk segera melepaskan Ahok dari pemenjaraan dan hapuskan uu penodaan agama," ucap dia.
 
Usman menyarankan pasal penodaan agama dihapuskan dan pemerintah fokus pada penguatan pendidikan demokrasi, politik, dan HAM. Sebab, Indonesia dipandang sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi demokrasi, kebhinekaan, dan toleransi antarumat beragama. Bahkan, Indonesia dianggap sebagai negara yang menerapkan politik demokrasi terbaik di Asia Tenggara melebihi Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
 
"Karena indonesia di mata dunia itu positif, dianggap demokrasi terbaik di Asia Tenggara. Dibandingkan dengan malaysia, singapura, vietnam, dan lainnya. Bahkan ditengah kondisi politik dunia yang merosot, Indonesia jadi sorotan," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan