Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terasngka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit atas nama Hendry Susanto. SPDP itu diterima sejak Kamis, 24 Maret 2022, dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan dalam SPDP itu Hendry diduga menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi. Selain itu, pelaku juga menerapkan skema piramida.
"Dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS," sambung Ketut, melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca: 800 Korban Serahkan Bukti Investasi Bodong Fahrenheit ke Bareskrim Polri
Selain SPDP, JAM-Pidum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari jajaran Bareskrim Polri bernomor 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 21 Maret 2022.
Hendry disangkakan melakukan tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 105 UU tentang Perdagangan dan atau Pasal 106 UU tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dugaan tindak pidana itu, kata Ketut, terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekira tahun 2021 hingga sekarang. Kejahatan itu diduga dilakukan oleh PT FSP AP dan kawan-kawan.
Jakarta: K
ejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terasngka kasus dugaan
investasi bodong robot trading Fahrenheit atas nama Hendry Susanto. SPDP itu diterima sejak Kamis, 24 Maret 2022, dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan dalam SPDP itu Hendry diduga menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi. Selain itu, pelaku juga menerapkan skema piramida.
"Dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS," sambung Ketut, melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca:
800 Korban Serahkan Bukti Investasi Bodong Fahrenheit ke Bareskrim Polri
Selain SPDP, JAM-Pidum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari jajaran Bareskrim Polri bernomor 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 21 Maret 2022.
Hendry disangkakan melakukan tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 105 UU tentang Perdagangan dan atau Pasal 106 UU tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dugaan tindak pidana itu, kata Ketut, terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekira tahun 2021 hingga sekarang. Kejahatan itu diduga dilakukan oleh PT FSP AP dan kawan-kawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)