Jakarta: Puluhan saksi diperiksa secara maraton terkait kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS). Total 28 saksi diperiksa hingga hari ini.
"Terkait update kasus DS (Doni) di platform Quotex, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali dua orang saksi, sehingga total saksi 28 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Maret 2022.
Gatot mengatakan puluhan orang itu terdiri dari 20 saksi dan delapan ahli. Saksi ahli itu ada ahli bahasa, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli pidana, dan ahli investasi.
"Penyidik juga akan periksa saksi tambahan untuk para korban Quotex," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Baca: Total Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp70 Miliar
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Puluhan saksi diperiksa secara maraton terkait kasus
investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan (DS). Total 28 saksi diperiksa hingga hari ini.
"Terkait
update kasus DS (Doni) di
platform Quotex, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali dua orang saksi, sehingga total saksi 28 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Maret 2022.
Gatot mengatakan puluhan orang itu terdiri dari 20 saksi dan delapan ahli. Saksi ahli itu ada ahli bahasa, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli pidana, dan ahli investasi.
"Penyidik juga akan periksa saksi tambahan untuk para korban Quotex," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Baca:
Total Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp70 Miliar
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)