Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan pada Kamis, 6 Januari 2022. Rahmat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Bakumham Partai Golkar Supriana turut prihatin dengan kondisi yang menimpa Rahmat Effendi. Pihaknya juga menghargai proses hukum sementara yang saat ini telah berjalan.
Pihak Partai Golkar telah menyiapkan bantuan pendampingan hukum selama proses hukum di pengadilan. Menurut penjelasan Supriana, sampai saat ini baik Rahmat Effendi maupun pihak keluarga belum meminta bantuan perlindungan hukum.
“Sampai malam ini, belum ada penyampaian dan permintaan baik dari Pak Rahmat Effendi maupun dari keluarganya yang meminta untuk didampingi secara umum,” ujar Supriana dalam program Primetime News di Metro TV, Jumat, 7 Januari 2022.
Supriana juga menambahkan siapa pun kader yang meminta bantuan hukum, akan diberikan bantuan. (Alifiah Nurul Rahmania)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menetapkan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan pada Kamis, 6 Januari 2022. Rahmat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (
OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Bakumham Partai Golkar Supriana turut prihatin dengan kondisi yang menimpa Rahmat Effendi. Pihaknya juga menghargai proses hukum sementara yang saat ini telah berjalan.
Pihak Partai Golkar telah menyiapkan bantuan pendampingan hukum selama proses hukum di pengadilan. Menurut penjelasan Supriana, sampai saat ini baik Rahmat Effendi maupun pihak keluarga belum meminta bantuan perlindungan hukum.
“Sampai malam ini, belum ada penyampaian dan permintaan baik dari Pak Rahmat Effendi maupun dari keluarganya yang meminta untuk didampingi secara umum,” ujar Supriana dalam program Primetime News di Metro TV, Jumat, 7 Januari 2022.
Supriana juga menambahkan siapa pun kader yang meminta bantuan hukum, akan diberikan bantuan. (
Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)