Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.

KPK Yakin Saksi dalam Persidangan Cukup Membuktikan Suap Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 05 Januari 2022 09:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Seluruh saksi dalam persidangan diyakini cukup membuktikan praktik rasuah Azis.
 
"Sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa dihadapan majelis hakim, telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuatan terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 5 Januari 2022.
 
KPK meyakini hakim bakal memutuskan Azis terbukti secara sah melakukan suap dalam kasus itu. Seluruh tudingan Azis diyakini sudah dibungkam melalui saksi yang dibawa jaksa dalam persidangan.

Namun, KPK tidak menutup kemungkinan mendatangkan saksi lain dalam persidangan itu. Langkah itu memungkinkan dilakukan karena persidangan belum final.
 
"Sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-sakai di luar berkas perkara. Kita ikuti persidangan ini, karena masih proses pembuktian dimaksud," ujar Ali.
 
Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
 
Baca: KPK Tegaskan Kantongi Bukti Kuat Terkait Suap Azis Syamsuddin
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan