Saksi notaris Yurisca Lady Enggraeni dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Saksi notaris Yurisca Lady Enggraeni dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Notaris Diam-diam Pakai Uang DP Pembelian Tanah Munjul

Fachri Audhia Hafiez • 14 Januari 2022 02:53
Jakarta: Notaris Yurisca Lady Enggraeni mengaku menggunakan uang down payment (DP) pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Uang mestinya dikembalikan ke terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Anja Runtuwene.
 
"Uang itu memang terpakai oleh saya, saya mohon maaf," kata Yurisca saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Yurisca menjelaskan uang Rp10 miliar itu merupakan DP yang diserahkan ke pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Pemilik tanah itu adalah Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp0. Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca.
 
Yurisca mengaku telah mentransfer fulus Rp10 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Namun, Anja tak mengetahui uang transfer itu.
 
Yurisca mengaku pihak Anja mentransfer lagi uang tersebut ke rekeningnya. Namun, dia tak tahu alasan uang dikembalikan lagi.
 
"Waktu (saya) mau kirim (lagi) sudah ditutup (rekening Anja) yang Bank DKI," ujar Yurisca.
 
Yurisca tak memberi tahu Anja uang tersebut masih di rekeningnya. Dia diam-diam menggunakan duit itu untuk kepentingan pribadi.
 
Dia menggunakan uang itu untuk bayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang mewah itu beberapa di antaranya tas hingga jam tangan merek Rolex second senilai Rp400 juta.
 
Yurisca mengaku sudah menjual barang-barang tersebut. Lalu, uang hasil penjualan itu dikembalikan ke rekening penampungan KPK untuk melunasi Rp10 miliar yang dipakai senyap itu.
 
"Penyidik minta ke saya untuk dikembalikan ke rekening penampungan," ucap dia.
 
Yurisca masih harus mengembalikan Rp7,6 miliar ke rekening penampungan KPK. Dia berjanji bakal memenuhi kewajiban itu.
 
"Saya akan tetap bertahap menyetorkan sejumlah uang dan juga untuk itikad baik. Saya juga ada sertifikat juga yang akan saya serahkan ke KPK. Nilainya tidak Rp7,6 miliar sih Pak, saya juga nanti (ganti) dalam bentuk uang juga," ujar Yurisca.
 
Yurisca diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa.
 
Yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
 
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
 
Baca: Proposal Program Hunian DP Rp0 Awalnya Diajukan Rp5,5 Triliun
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan