Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (tiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (tiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

LPSK Beri Rekomendasi Sita Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi Korban

Antara • 23 Februari 2022 16:22
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan pihak terkait menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan untuk membayar restitusi kepada para korban. Penyitaan aset harus dilakukan sejak awal agar restitusi bisa segera dibayarkan kepada korban. 
 
"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.
 
Dia menjelaskan mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry untuk kemudian disita dan dijual. Kemudian dilakukan pembayaran seluruh ganti rugi terhadap korban korban.

"Penyitaan aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau pihak keluarga korban," tambah Edwin.
 
Baca: LPSK: Restitusi Korban Herry Wirawan oleh Pemerintah Tidak Tepat
 
Terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran kasus  pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Majelis Hakim PN Bandung juga memerintahkan negara, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk membayar restitusi korban terpidana Herry sebesar Rp331 juta.
 
Tidak hanya itu, perawatan terhadap anak-anak dari para korban Herry diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Barat. Perawatan terhadap anak-anak dari korban Herry tersebut juga harus dievaluasi secara berkala.
 
Terkait putusan tersebut, LPSK menilai vonis hakim tidak tepat. Selain perkara pembebanan restitusi kepada KPPPA, ganti kerugian oleh negara hanya memungkinkan dilakukan dalam konteks kompensasi secara hukum
 
"Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan