Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2011-2021. Mereka, yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, Setijo Awibowo, dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa enam saksi pada hari ini.
"Dari enam orang ini, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Burhanuddin menyebut kedua tersangka terlibat dalam proses pengadaan pesawat ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung.
Selama proses penyidikan, Kejagung memeriksa sekitar 60 saksi. Terdiri atas jajaran komisaris, direksi, vice presiden Garuda, jajaran komisaris dan direksi Citilink, serta tim pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.
Baca: Dalami Korupsi Garuda, Kejagung Periksa Dirut Lion Air
Penyidik Gedung Bundar juga menyita 580 dokumen, barang bukti elektronik berupa telepon seluler, dan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Burhanuddin belum mengantongi kerugian negara dalam kasus ini. Dia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera menghitung kerugian negaranya.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," kata dia.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan pesawat di PT
Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2011-2021. Mereka, yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, Setijo Awibowo, dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa enam saksi pada hari ini.
"Dari enam orang ini, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Burhanuddin menyebut kedua tersangka terlibat dalam proses pengadaan pesawat ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung.
Selama proses penyidikan, Kejagung memeriksa sekitar 60 saksi. Terdiri atas jajaran komisaris, direksi, vice presiden Garuda, jajaran komisaris dan direksi Citilink, serta tim pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.
Baca:
Dalami Korupsi Garuda, Kejagung Periksa Dirut Lion Air
Penyidik Gedung Bundar juga menyita 580 dokumen, barang bukti elektronik berupa telepon seluler, dan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Burhanuddin belum mengantongi kerugian negara dalam kasus ini. Dia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera menghitung kerugian negaranya.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)