Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Panggil Pemeriksa Madya BPK di Kasus Ade Yasin

Candra Yuri Nuralam • 21 Juni 2022 11:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemeriksaan Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dessy Amalia, Selasa, 21 Juni 2022. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada 2021.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
 
KPK berharap Dessy hadir. Keterangan dia dibutuhkan penyidik untuk menguatkan tudingan kepada para tersangka dalam perkara ini.

Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
 
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Baca: KPK Duga Summarecon Agung Beri Duit 'Pelicin' Perizinan
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan