medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menuturkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim serta seorang panitera pengganti diberhentikan sementara. Kebijakan itu diberlakukan setelah keempat orang tersebut ditangkap KPK.
Dua hakim tersebut bernama Amir Fauzi dan Darmawan Ginting serta seorang panitera Syamsir Yusfan. Pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan hukum tetap (in kracht van gewijde). Jika pada putusan kasasi ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, maka MA akan langsung memecat ketiga hakim tersebut.
"Diberhentikan sementara oleh MA, UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan setiap ditangkap dianggap wajib tidak bersalah sampai ada putusan hukum tetap. Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, diberhentikan tetap (lalu) diusulkan ke Presiden," ujar Suhadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
MA, sambung Suhadi, merasa kecolongan. Penangkapan itu membuat nama baik lembaga peradilan tercoreng. Padahal pengawasan dan pembinaan telah dilakukan. Ketua MA, kata Suhadi, secara langsung memberi pengarahan kepada hakim-hakim di daerah terkait kode etik dan profesionalitas.
"Nah tapi kenapa masih ada yang begini? Mungkin setan yang ganggu. Ke depan, akan ada langkah-langkah penekanan terhadap para hakim agar harus betul-betul berhati-hati dan profesional dalam menangani perkara," tukasnya.
Terkait proses hukum, lanjut dia, MA menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK. Menurut dia, jika seorang hakim dipercaya menjadi ketua pengadilan, salah satu pertimbangannya adalah jejak rekam. Seorang hakim diangkat menjadi ketua karena dianggap mumpuni dan memiliki kredibilitas serta integritas, terlebih PTUN Medan merupakan pengadilan kelas 1.
"Itu pengadilan kelas 1. Dia kan orang terpilih atau mumpuni," ungkapnya.
Hari ini KPK mengamankan mengamankan lima orang. Salah satunya adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro. Selain Tripeni, penyidik juga menangkap dua hakim Amir Fauzi dan Darmawan Ginting serta seorang panitera Syamsir Yusfan. Satu orang lainnya adalah pengacara berinsial F yang diduga berasal dari law firm ternama di Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menuturkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim serta seorang panitera pengganti diberhentikan sementara. Kebijakan itu diberlakukan setelah keempat orang tersebut ditangkap KPK.
Dua hakim tersebut bernama Amir Fauzi dan Darmawan Ginting serta seorang panitera Syamsir Yusfan. Pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan hukum tetap (in kracht van gewijde). Jika pada putusan kasasi ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, maka MA akan langsung memecat ketiga hakim tersebut.
"Diberhentikan sementara oleh MA, UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan setiap ditangkap dianggap wajib tidak bersalah sampai ada putusan hukum tetap. Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, diberhentikan tetap (lalu) diusulkan ke Presiden," ujar Suhadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
MA, sambung Suhadi, merasa kecolongan. Penangkapan itu membuat nama baik lembaga peradilan tercoreng. Padahal pengawasan dan pembinaan telah dilakukan. Ketua MA, kata Suhadi, secara langsung memberi pengarahan kepada hakim-hakim di daerah terkait kode etik dan profesionalitas.
"Nah tapi kenapa masih ada yang begini? Mungkin setan yang ganggu. Ke depan, akan ada langkah-langkah penekanan terhadap para hakim agar harus betul-betul berhati-hati dan profesional dalam menangani perkara," tukasnya.
Terkait proses hukum, lanjut dia, MA menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK. Menurut dia, jika seorang hakim dipercaya menjadi ketua pengadilan, salah satu pertimbangannya adalah jejak rekam. Seorang hakim diangkat menjadi ketua karena dianggap mumpuni dan memiliki kredibilitas serta integritas, terlebih PTUN Medan merupakan pengadilan kelas 1.
"Itu pengadilan kelas 1. Dia kan orang terpilih atau mumpuni," ungkapnya.
Hari ini KPK mengamankan mengamankan lima orang. Salah satunya adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro. Selain Tripeni, penyidik juga menangkap dua hakim Amir Fauzi dan Darmawan Ginting serta seorang panitera Syamsir Yusfan. Satu orang lainnya adalah pengacara berinsial F yang diduga berasal dari law firm ternama di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)