medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perburuan dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan belum berhenti. Mereka akan mencari tersangka lain selain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang penetapan dua tersangka ini belum berhenti pada titik sekarang, pengembangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Johan belum mau menyebutkan Gatot dan Evy sebagai aktor utama dalam suap hakim PTUN Medan. Dia hanya memastikan proses penyidikan masih terus dikebut penyidik. Johan juga belum mau menyebut kalau uang sumber suap berasal dari Gatot-Evy.
"Sudah materi penyidikan. Belum bisa disampaikan," jelas dia.
Dua nama yang belakangan muncul dalam pusaran suap ini adalah Zulkarnaen dan Mustafa. Keduanya adalah kolega dekat Gatot yang diduga menjadi sumber pemberi duit suap ke PTUN Medan. Johan menegaskan, KPK bakal siap menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat di kasus ini.
"Dasarnya, bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada pihak-pihak lain maka diproses juga," jelas dia.
Zulkarnaen alias Zul disebut-sebut politikus PKS. Dia adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan yang sering bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumut terkait pengerjaan proyek yang dibiayai negara. Uang asal pengusaha ini diduga diatur Evy. Fulus kemudian diberikan ke hakim dan panitera PTUN melalui perantara anak buah Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhaskara alias Gerry.
Sementara, Mustafa adalah salah satu orang kepercayaan Gatot. Dia sering diberi mandat untuk menjamu tamu-tamu Gatot, termasuk pengacara Otto Cornelis Kaligis yang belakangan tersangkut kasus suap ini.
Gugatan ke PTUN Medan diketahui diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial Sumut 2011-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut. Melalui pengacaranya, Fuad mengakui keterlibatan Zul dan Mustafa dalam pengajuan perkara ini. Dia membenarkan keduanya punya peran dalam kasus PTUN.
"Pernah sekali (melakukan pertemuan). Menandatangani surat kuasa (gugatan) sebelum persidangan di PTUN. Mereka berdua saat itu sebagai orang yang membujuk Pak Fuad supaya menandatangani surat kuasa gugatan ke pengadilan," jelas Pengacara Fuad, Zulkifli Nasution, Selasa kemarin.
Fuad, kata Zulkifli, membeberkan hubungan Zulkarnaen dengan Gatot sangat dekat. Lantaran adanya kedekatan Gatot dengan Zul, Fuad mengamini perintah Gatot untuk menandatangani surat gugatan tersebut.
"Ya tahu lah (hubungan Gatot dengan Zul jenggot). Oleh karena dia (Zul jenggot) orang dekatnya (Gatot) makanya akhirnya dia (Fuad) mau menandatangani surat kuasa itu," pungkas Zulkifli.
Kasus dugaan suap PTUN Medan sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya, Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M. Yagari Bhastara yang dicokok KPK pada 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kaligis, Gatot, serta istri mudanya, Evy Susanti juga dicegah keluar negeri.
Dari pengembangan, Pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis juga dijerat KPK 14 Juli lalu. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli kemarin.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perburuan dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan belum berhenti. Mereka akan mencari tersangka lain selain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang penetapan dua tersangka ini belum berhenti pada titik sekarang, pengembangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Johan belum mau menyebutkan Gatot dan Evy sebagai aktor utama dalam suap hakim PTUN Medan. Dia hanya memastikan proses penyidikan masih terus dikebut penyidik. Johan juga belum mau menyebut kalau uang sumber suap berasal dari Gatot-Evy.
"Sudah materi penyidikan. Belum bisa disampaikan," jelas dia.
Dua nama yang belakangan muncul dalam pusaran suap ini adalah Zulkarnaen dan Mustafa. Keduanya adalah kolega dekat Gatot yang diduga menjadi sumber pemberi duit suap ke PTUN Medan. Johan menegaskan, KPK bakal siap menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat di kasus ini.
"Dasarnya, bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada pihak-pihak lain maka diproses juga," jelas dia.
Zulkarnaen alias Zul disebut-sebut politikus PKS. Dia adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan yang sering bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumut terkait pengerjaan proyek yang dibiayai negara. Uang asal pengusaha ini diduga diatur Evy. Fulus kemudian diberikan ke hakim dan panitera PTUN melalui perantara anak buah Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhaskara alias Gerry.
Sementara, Mustafa adalah salah satu orang kepercayaan Gatot. Dia sering diberi mandat untuk menjamu tamu-tamu Gatot, termasuk pengacara Otto Cornelis Kaligis yang belakangan tersangkut kasus suap ini.
Gugatan ke PTUN Medan diketahui diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial Sumut 2011-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut. Melalui pengacaranya, Fuad mengakui keterlibatan Zul dan Mustafa dalam pengajuan perkara ini. Dia membenarkan keduanya punya peran dalam kasus PTUN.
"Pernah sekali (melakukan pertemuan). Menandatangani surat kuasa (gugatan) sebelum persidangan di PTUN. Mereka berdua saat itu sebagai orang yang membujuk Pak Fuad supaya menandatangani surat kuasa gugatan ke pengadilan," jelas Pengacara Fuad, Zulkifli Nasution, Selasa kemarin.
Fuad, kata Zulkifli, membeberkan hubungan Zulkarnaen dengan Gatot sangat dekat. Lantaran adanya kedekatan Gatot dengan Zul, Fuad mengamini perintah Gatot untuk menandatangani surat gugatan tersebut.
"Ya tahu lah (hubungan Gatot dengan Zul jenggot). Oleh karena dia (Zul jenggot) orang dekatnya (Gatot) makanya akhirnya dia (Fuad) mau menandatangani surat kuasa itu," pungkas Zulkifli.
Kasus dugaan suap PTUN Medan sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya, Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M. Yagari Bhastara yang dicokok KPK pada 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kaligis, Gatot, serta istri mudanya, Evy Susanti juga dicegah keluar negeri.
Dari pengembangan, Pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis juga dijerat KPK 14 Juli lalu. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)