medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang membelit Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS). Tersangka baru itu turut membantu AS dan Feriyani Lim membuat dokumen palsu.
"Ada tersangka baru. Ya, yang terlibat membuat dokumen itu," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Toh, jenderal polisi bintang tiga itu belum mau menyebut nama tersangka baru itu. Pun dengan inisialnya. "Nanti sajalah. Ikuti saja," Waseso menjawab berondongan pertanyaan wartawan.
AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pada 9 Februari. Barang buktinya kartu keluarga, KTP, dan paspor milik Feriyani Lim. Tiga dokumen negara itu diduga palsu.
Seperti AS, Feriyani pun telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan Pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo Pasal 55,56 KUHP. Atau Pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbarui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang membelit Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS). Tersangka baru itu turut membantu AS dan Feriyani Lim membuat dokumen palsu.
"Ada tersangka baru. Ya, yang terlibat membuat
dokumen itu," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Toh, jenderal polisi bintang tiga itu belum mau menyebut nama tersangka baru itu. Pun dengan inisialnya. "Nanti sajalah. Ikuti saja," Waseso menjawab berondongan pertanyaan wartawan.
AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pada 9 Februari. Barang buktinya kartu keluarga, KTP, dan paspor milik
Feriyani Lim. Tiga dokumen negara itu diduga palsu.
Seperti AS, Feriyani pun telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan Pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo Pasal 55,56 KUHP. Atau Pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbarui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ICH)