Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti -- MTVN/Wanda Indana
Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti -- MTVN/Wanda Indana

Evy Buat Surat untuk OC Kaligis dan Pimpinan KPK

Intan fauzi • 03 Agustus 2015 22:09
medcom.id, Jakarta: Evy Susanti, Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, menyiapkan surat untuk disampaikan ke OC Kaligis dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut berisi kronologis bagaimana berujung pada pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan.
 
"Ibu Evy dalam dua hari terakhir telah membuat surat, yang bisa dikategorikan testimoni, untuk disampaikan ke Pak OC Kaligis dan juga pimpinan KPK," kata Kuasa Hukum Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution saat diwawancarai Metro TV, Senin (3/8/2015).
 
"Ibu Evy bercerita kronologis terhadap PTUN begitu juga bantuan sosial dan BDB (Bantuan Daerah Bawahan)," tambahnya.

Dalam surat tersebut Evy menjelaskan bahwa penggagas PTUN bukanlah dirinya dan sang suami. Selain itu, Evy meminta OC Kaligis untuk segera buka suara kepada KPK.
 
"Prinsipnya terang yang paling besar dalam hal PTUN yang menggagas adalah Bapak OC Kaligis, bukan Ibu Evy dan Pak Gatot. Keduanya dapat memaklumi tindakan KPK malam hari ini. Keduanya ingin agar terangnya dibuka di pengadilan dan Pak OC tak berdiam diri dan bertahan di rutan. dan segera beri penjelasan ke KPK diperiksa sebagai tersangka," paparnya.
 
Lebih jelasnya, lanjut Razman, Evy juga menjelaskan jika dirinya dan Gatot tak setuju dengan PTUN. "Sebenarnya Ibu Evy dan Pak Gatot adalah orang yang tidak setuju dengan PTUN dan mohon kiranya ayahanda (panggilan Evy pada OC Kaligis) dapat memberikan penjelasan sebagai saksi," terangnya.
 
Seperti diketahui, Gatot dan Evy telah resmi menjadi tersangka dalam kasus suap di PTUN Medan. Gatot keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi orange sekitar pukul 21.08 WIB setelah diperiksa lebih dari 10 jam.
 
Gatot sebelumnya sudah dua kali diperiksa, Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli. Tapi, sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. Sedangkan Evy baru diperiksa Senin 27 Juli untuk tersangka yang sama.
 
Gatot dan istri sudah dicegah keluar negeri. Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan