Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri/Medcom.id/Siti
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri/Medcom.id/Siti

Firli Disebut Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Akan Dikroscek

Siti Yona Hukmana • 27 Juni 2024 01:21
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons fakta persidangan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerima uang Rp1,3 miliar.
 
"Itu akan dikroscek dengan BAP-BAP (berita acara pemeriksaan), berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak," kata Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni 2024.
 
Dia memandang fakta itu sangat berarti. Karyoto mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menyusul terkuaknya fakta-fakta di persidangan SYL.

"Itu menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu, dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Baca: Polri Benarkan Firli Bahuri Peras SYL Rp1,3 Miliar

Karyoto menyebut saat ini penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan oleh Firli kepada SYL. Dia memastikan segera melimpahkan tersangka Firli dan barang bukti atau tahap II bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
 
"Mudah-mudahan dalam waktu, saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II," pungkas eks Deputi Penindakan KPK itu.
 
Dalam persidangan, terdakwa SYL mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
 
Penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar itu dilakukan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
 
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan