Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

3 Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Penambangan Dilimpahkan ke Kejari

Siti Yona Hukmana • 05 April 2024 23:02
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti sekaligus tiga tersangka dugaan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. Pelimpahan berkas dan tersangka itu termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada 23 November 2023.
 
"Penyerahan tersangka dan barang bukti, karena lokusnya ada di Lubuk Linggau maka kepada ketiganya dilimpahkan," kata Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
 
Wenharnol menjelaskan Dittipidter menetapkan ketiga karyawan PT SKB dengan tuduhan melakukan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam surat pemberitahuan Bareskrim Polri itu, penyidik Dittipidter menjelaskan tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
 
"Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP," kata dia.
 
Baca juga: Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter Digerebek

Ketiga tersangka dalam perkara ini yaitu M. Akib Firdaus, Syarief Hidayat, dan Subandi. Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
 
"Kalau saat ini setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan lapas lubuk linggau untum 20 hari ke depan," kata dia.
 
Penetapan ketiga tersangka termaktub dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus pada 18 Maret 2024. Mereka dianggap melanggar hukum secara sendiri atau bersama-sama massa preman dengan cara menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah guna menghalang-halangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.
 
Penyidik Dittipidter tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka terhadap pihak yang terlibat lainnya. Dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka kini menjadi fokus pihak kepolisian demi penegakan hukum yang adil dan tepat.
 
Sementara itu, kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan ketiga tersangka.
 
"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," kata Sofhuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan