Jakarta: Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengakui upaya membebaskan pilot Susi Air Philips Mertens cukup lama. Sebab, TNI dan Polri berupaya membebaskan Philips tanpa menimbulkan korban.
"Kami terus bernegosiasi agar Kapten Philips dibebaskan tanpa jatuh korban sehingga proses ini memang akan memakan waktu," kata Mathius dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia mengatakan, pembebasan pilot Susi Air memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Namun ia memastikan upaya ini terus dilakukan.
"Kami terus bekerja sama dengan teman-teman TNI dan hingga kini kami masih menerapkan pola soft lewat negosiasi yang melibatkan semua pihak," ungkapnya.
Mathius mengatakan Polri menggandeng pemerintah setempat, gereja, hingga tokoh masyarakat. Mereka diharapkan membantu membebaskan Philips yang tengah disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
"Sudah kita pantau, lokasi mereka di mana, bagaimana kesehatan Kapten Philips, namun kami masih terus bernegosiasi," ujar jenderal bintang dua itu.
Jakarta:
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengakui upaya membebaskan
pilot Susi Air Philips Mertens cukup lama. Sebab, TNI dan Polri berupaya membebaskan Philips tanpa menimbulkan korban.
"Kami terus bernegosiasi agar Kapten Philips dibebaskan tanpa jatuh korban sehingga proses ini memang akan memakan waktu," kata Mathius dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia mengatakan, pembebasan pilot Susi Air memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Namun ia memastikan upaya ini terus dilakukan.
"Kami terus bekerja sama dengan teman-teman TNI dan hingga kini kami masih menerapkan pola
soft lewat negosiasi yang melibatkan semua pihak," ungkapnya.
Mathius mengatakan Polri menggandeng pemerintah setempat, gereja, hingga tokoh masyarakat. Mereka diharapkan membantu membebaskan Philips yang tengah disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
"Sudah kita pantau, lokasi mereka di mana, bagaimana kesehatan Kapten Philips, namun kami masih terus bernegosiasi," ujar jenderal bintang dua itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)