Jakarta: Mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo hari ini, 25 Oktober 2023. Jaksa menuntut Anang dihukum 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2023.
Hukuman yang diminta jaksa ke hakim untuk Anang berbeda dengan mantan Mengeri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun Yohan Suryanto. Sebab, bekas Dirut Bakti Kominfo itu turut terjerat dugaan pencucian uang.
Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.
Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp5 miliar ke Anang. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, majelis diharap memberikan izin ke jaksa untuk merampas harta benda Anang. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya ditambah.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun (kurungan)," ucap jaksa.
Hukuman itu dinilai pantas untuknya. Jaksa menilai Anang terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate didakwa mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta: Mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo hari ini, 25 Oktober 2023. Jaksa menuntut Anang dihukum 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2023.
Hukuman yang diminta jaksa ke hakim untuk Anang berbeda dengan mantan Mengeri Komunikasi dan Informatika
Johnny G Plate dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun Yohan Suryanto. Sebab, bekas Dirut Bakti Kominfo itu turut terjerat dugaan pencucian uang.
Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.
Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp5 miliar ke Anang. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, majelis diharap memberikan izin ke jaksa untuk merampas harta benda Anang. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya ditambah.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun (kurungan)," ucap jaksa.
Hukuman itu dinilai pantas untuknya. Jaksa menilai Anang terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate didakwa mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)