Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK. Laporan itu terkait putusan MK tentang ketentuan batas usia capres dan cawapres di pemilihan presiden (pilpres).
"Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada tujuh laporan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Tujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). MKMK segera dibentuk oleh MK.
"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh yang masuk disini," ujar Enny.
Tujuh laporan tersebut diadukan oleh berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat. Termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu.
Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion. Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," ujar Enny.
Sembilan hakim MK tidak dapat memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Oleh karena itu, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk segera membentuk MKMK.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh laporan dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK. Laporan itu terkait putusan MK tentang ketentuan batas usia capres dan cawapres di pemilihan presiden (pilpres).
"Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada tujuh laporan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Tujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). MKMK segera dibentuk oleh MK.
"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh yang masuk disini," ujar Enny.
Tujuh laporan tersebut diadukan oleh berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat. Termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu.
Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan
Dissenting Opinion. Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan
Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," ujar Enny.
Sembilan hakim MK tidak dapat memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Oleh karena itu, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk segera membentuk MKMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)