Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Usut Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Kulik Proses Pengajuan WIUP di Malut dari Bos Tambang

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2024 07:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua bos tambang, yakni Direktur PT Molagina Persana Tambang Joko Surono (JS) dan Direktur Utama PT Jaya Sejahtera Sakti Agung Suryamal (AS) pada Rabu, 24 Juli 2024. Pemeriksaan ini berkaitan pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan kasus pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
 
“Pendalaman oleh penyidik terkait pengajuan WIUP tambang di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2024.
 
KPK juga memanggil Direktur PT Indoemas Maltara Perkasa Gilang Ramadhan (GR) untuk mendalami kasus itu. Namun, dia mangkir.

“GR tidak hadir,” ucap Tessa.
 
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta Selatan. Lembaga Antirasuah belum memberikan informasi soal barang yang diambil penyidik.
 
Abdul Gani menjadi tersangka atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
 
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Tebet

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
 
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan