Jakarta: Kinerja Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini kursi jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial masih kosong.
Pimpinan Gerakan Civil Society Julius Ibrani mengatakan, posisi yang sudah ditinggal sejak 7 Februari 2023 tersebut tidak boleh dibiarkan lama-lama kosong.
"Wakil Ketua posisi yang amat strategis, pemangku kebijakan, pengambil keputusan. (Wakil Ketua) Itu akan menentukan berputarnya roda operasionalisasi sampai ke pengadilan di level yang paling teknis," kata Julius.
Dirinya juga menyoroti kasus Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan yang dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara lantaran dinilai terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Menurutnya MA harus segera berbenah.
"Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial harus segera diisi. Perlu segera diidentifikasi kebutuhannya apa dan yang paling penting ketika masyarakat mendukung maka diisi oleh siapapun orangnya akan dipercaya itu yang terbaik," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, hubungan MA dengan masyarakat perlu dieratkan lagi. "Ketua Mahkamah Agung sudah punya acara namanya 'Mari Mendengar' tapi perlu dirutinkan supaya masyarakat tahu kondisi Mahkamah Agung seperti apa. Sehingga masyarakat support dan berpartisipasi mendorong supaya hubungan lebih kuat," kata Julius.
Julius bilang, Yudikatif harus kuat dan mendapatkan kepercayaan publik. Pembiaran kekosongan jabatan dapat berakibat kepada turunnya kepercayaan publik kepada MA. Publik akan menganggap MA telah bermain 'politik praktis' dengan sengaja membiarkan beberapa jabatan penting yang strategis tetap kosong dan memusatkan power kepada orang tertentu di pucuk kepemimpinan MA.
"Yudikatif itu symbolic justice, orang tengah, bukan orang yang berpihak tetapi dia bisa memberikan keadilan kepada semua pihak," katanya.
Julius menambahkan, saat ini jabatan wakil ketua MA bidang non yudisial dipegang Wakil Ketua MA Yudisial Sunarto. "Dengan mengemban dua jabatan sekaligus kewenangan Yang Mulia Sunarto menyamai kewenangan Ketua MA saat ini," jelasnya.
Menurutnya, tujuan pemisahan kedua bidang (Wakil Ketua non yudisial dan yudisial) untuk melakukan power sharing sehingga mencegah kekuasaan pimpinan MA untuk tidak dikuasai secara absolut.
Jakarta: Kinerja Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini kursi jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial masih kosong.
Pimpinan Gerakan Civil Society Julius Ibrani mengatakan, posisi yang sudah ditinggal sejak 7 Februari 2023 tersebut tidak boleh dibiarkan lama-lama kosong.
"Wakil Ketua posisi yang amat strategis, pemangku kebijakan, pengambil keputusan. (Wakil Ketua) Itu akan menentukan berputarnya roda operasionalisasi sampai ke pengadilan di level yang paling teknis," kata Julius.
Dirinya juga menyoroti kasus Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan yang dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara lantaran dinilai terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Menurutnya MA harus segera berbenah.
"Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial harus segera diisi. Perlu segera diidentifikasi kebutuhannya apa dan yang paling penting ketika masyarakat mendukung maka diisi oleh siapapun orangnya akan dipercaya itu yang terbaik," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, hubungan MA dengan masyarakat perlu dieratkan lagi. "Ketua Mahkamah Agung sudah punya acara namanya 'Mari Mendengar' tapi perlu dirutinkan supaya masyarakat tahu kondisi Mahkamah Agung seperti apa. Sehingga masyarakat support dan berpartisipasi mendorong supaya hubungan lebih kuat," kata Julius.
Julius bilang, Yudikatif harus kuat dan mendapatkan kepercayaan publik. Pembiaran kekosongan jabatan dapat berakibat kepada turunnya kepercayaan publik kepada MA. Publik akan menganggap MA telah bermain 'politik praktis' dengan sengaja membiarkan beberapa jabatan penting yang strategis tetap kosong dan memusatkan power kepada orang tertentu di pucuk kepemimpinan MA.
"Yudikatif itu symbolic justice, orang tengah, bukan orang yang berpihak tetapi dia bisa memberikan keadilan kepada semua pihak," katanya.
Julius menambahkan, saat ini jabatan wakil ketua MA bidang non yudisial dipegang Wakil Ketua MA Yudisial Sunarto. "Dengan mengemban dua jabatan sekaligus kewenangan Yang Mulia Sunarto menyamai kewenangan Ketua MA saat ini," jelasnya.
Menurutnya, tujuan pemisahan kedua bidang (Wakil Ketua non yudisial dan yudisial) untuk melakukan power sharing sehingga mencegah kekuasaan pimpinan MA untuk tidak dikuasai secara absolut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)