Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Pengakuan Agus Rahardjo Dinilai Patut Ditindakanjuti

Sri Utami • 02 Desember 2023 03:05
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) patut ditindaklanjuti. Agus dinilai perlu menjelaskan lebih rinci.
 
"Pernyataan Agus ini hal yang serius untuk ditindaklanjuti. Pak Agus mesti menjelaskan secara benderang soal ini jangan sampai menimbulkan asumsi-asumsi," jelas Taufik, Jumat, 1 Desember 2023.
 
Legislator NasDem itu mengatakan penjelasan yang rinci dibutuhkan untuk menemukan kebenaran pernyataan Agus. Jika benar terjadi, ini merupakan persoalan bagi jaminan independensi KPK.

"Proses hukum tidak boleh diintervensi kekuasaan meski penegakan itu tugas eksekutif. Tapi mengenai bagaimana kasus yang berjalan tidak boleh berdasarkan kepentingan tertentu. Kami berharap ada penjelasan lebih lanjut dari Pak Agus," ungkap dia.
 
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai sikap presiden yang diduga ikut mencampuri penegakan hukum menjadi bukti upaya pemberantasan korupsi era Jokowi hanya jargon. Tidak mengherankan KPK semakin tak dipercaya publik seiring indeks pemberantasan korupsi (IPK) yang kian jeblok.
 
"Ini karena ulah kekuasaan," ujar Herdiansyah.
 
Pernyataan Agus dinilai semakin menguatkan dugaan publik ada upaya pelemahan KPK. Meski, pengakuan yang baru terungkap saat ini patut disayangkan.
 
"Publik berhak tahu bagaimana perilaku kekuasaan terhadap KPK. Sayang Agus baru berani bicara sekarang," ujar Hendriansyah.
 
Baca juga: Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Cerita Dipanggil Jokowi dan Minta KPK Setop Kasus E-KTP

Sebelumnya, viral di media sosial pengakuan Agus Rahardjo terkait dirinya pernah dipanggil dan dimarahi oleh Presiden Jokowi. Dalam potongan wawancara tersebut, Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengatakan hal ini untuk pertama kali ia ungkap ke publik.
 
"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus.
 
Menurut Agus, kala itu ia dipanggil Jokowi karena sang presiden memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto.
 
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Presiden sudah marah, baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," cerita Agus.
 
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," sambungnya.
Agus Rahardjo tolak perintah Jokowi
 
Namun, Agus tidak menjalankan perintah tersebut. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelum ia dipanggil.
 
Lalu alasan lainnya adalah saat itu masih independen dan tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 
"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," ungkap Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan