medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menggencarkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Medan, Sumatera Utara. Tak tanggung-tanggung, sudah ada 140 orang yang dimintai keterangan sejak awal pekan lalu.
"Saksi yang diperiksa 140 orang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Menurut dia, para saksi itu diperiksa sejak Senin 20 Juni lalu sampai Selasa 28 Juni mendatang. Dari pada saksi itu, ada empat anggota DPRD Sumut yang menerima uang dari Gatot dan mengembalikannya ke KPK melalui rekening pengembalian.
"Semua tersangka anggota DPRD terima dari GPN (Gatot Pujo Nugroho), jumlah bervariasi mulai ketua, anggota, DPRD," jelas Yuyuk.
Sementara, KPK memang terus menelusuri aliran suap dari Gatot ke anggota DPRD Sumut. Lembaga Antikorupsi bahkan baru menetapkan tujuh legislator sebagai tersangka suap laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada 2015.
Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. (Antara-Irsan Mulyadi)
Tersangka baru itu adalah Muhammad Afan (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019). Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK total telah menetapkan 13 tersangka (kasus ini). Enam sudah sebelumnya. Lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Yuyuk, Kamis 16 Juni lalu.
Pada kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015 lalu. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
Mereka terbelit kasus suap dari Gubernur Gatot ke anggota DPRD. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.`
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menggencarkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Medan, Sumatera Utara. Tak tanggung-tanggung, sudah ada 140 orang yang dimintai keterangan sejak awal pekan lalu.
"Saksi yang diperiksa 140 orang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Menurut dia, para saksi itu diperiksa sejak Senin 20 Juni lalu sampai Selasa 28 Juni mendatang. Dari pada saksi itu, ada empat anggota DPRD Sumut yang menerima uang dari Gatot dan mengembalikannya ke KPK melalui rekening pengembalian.
"Semua tersangka anggota DPRD terima dari GPN (Gatot Pujo Nugroho), jumlah bervariasi mulai ketua, anggota, DPRD," jelas Yuyuk.
Sementara, KPK memang terus menelusuri aliran suap dari Gatot ke anggota DPRD Sumut. Lembaga Antikorupsi bahkan baru menetapkan tujuh legislator sebagai tersangka suap laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada 2015.
Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. (Antara-Irsan Mulyadi)
Tersangka baru itu adalah Muhammad Afan (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019). Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK total telah menetapkan 13 tersangka (kasus ini). Enam sudah sebelumnya. Lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Yuyuk, Kamis 16 Juni lalu.
Pada kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015 lalu. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
Mereka terbelit kasus suap dari Gubernur Gatot ke anggota DPRD. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.`
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)