medcom.id, Jakarta: Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu Siti Inshiroh dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni (ES). Siti belum tampak hadir di gedung lembaga antikorupsi.
Siti sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus suap ini pada 7 Juni 2016. Dia merupakan salah satu majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
(Baca juga: KPK Incar Hakim Lain di Kasus Suap RSUD Bengkulu)
Belum diketahui apa saja yang bakal digali dari Siti oleh penyidik. Yang pasti, penyidik membutuhkan keterangannya guna penyidikan kaus suap ini.
"Keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk, Jumat (26/8/2016).
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba tiba di Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Selain Siti, KPK juga bakal memeriksa anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton sebagai tersangka.
(Baca juga: Sebelas Saksi Kasus Suap Hakim Tipikor Bengkulu Diperiksa KPK)
KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 23 Mei lalu. Kasus itu terungkap dari hasil operasi tangkap tangan.
Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, lembaga antikorupsi mencokok mantan Kabag Keuangan RSUD M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUS M. Yunus Edi Santoni.
Janner Purba yang jadi salah satu hakim diduga menerima duit Rp650 juta. Sebanyak Rp150 juta diterima dari Safri saat OTT, sedangkan Rp500 juta dari Edi diserahkan pada 17 Mei. Uang disimpan di lemari di ruang kerja Kepala PN Kepahiang.
(Baca juga: Demi Vonis Bebas, Terdakwa Sogok Rp650 Juta ke Hakim di Bengkulu)
Suap diduga bertujuan agar pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar 24 Mei. Namun sidang batal digelar lantaran mereka keburu diciduk lembaga antikorupsi.
medcom.id, Jakarta: Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu Siti Inshiroh dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni (ES). Siti belum tampak hadir di gedung lembaga antikorupsi.
Siti sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus suap ini pada 7 Juni 2016. Dia merupakan salah satu majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
(
Baca juga: KPK Incar Hakim Lain di Kasus Suap RSUD Bengkulu)
Belum diketahui apa saja yang bakal digali dari Siti oleh penyidik. Yang pasti, penyidik membutuhkan keterangannya guna penyidikan kaus suap ini.
"Keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk, Jumat (26/8/2016).
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba tiba di Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Selain Siti, KPK juga bakal memeriksa anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton sebagai tersangka.
(
Baca juga: Sebelas Saksi Kasus Suap Hakim Tipikor Bengkulu Diperiksa KPK)
KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 23 Mei lalu. Kasus itu terungkap dari hasil operasi tangkap tangan.
Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, lembaga antikorupsi mencokok mantan Kabag Keuangan RSUD M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUS M. Yunus Edi Santoni.
Janner Purba yang jadi salah satu hakim diduga menerima duit Rp650 juta. Sebanyak Rp150 juta diterima dari Safri saat OTT, sedangkan Rp500 juta dari Edi diserahkan pada 17 Mei. Uang disimpan di lemari di ruang kerja Kepala PN Kepahiang.
(
Baca juga: Demi Vonis Bebas, Terdakwa Sogok Rp650 Juta ke Hakim di Bengkulu)
Suap diduga bertujuan agar pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar 24 Mei. Namun sidang batal digelar lantaran mereka keburu diciduk lembaga antikorupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)