medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengaku menerima laporan pengaduan dari Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin. KY memastikan, laporan tersebut bakal diproses sesuai prosedur.
"KY telah menerima laporan pada Senin, 19 September 2016," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2016).
Farid menjelaskan, Biro Pengawasan Perilaku Hakim bakal menangani laporan itu. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung persidangan kasus 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kisworo melihat ke layar monitor ketika memimpin sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus, Kamis (15/9/2016) -- ANT/Widodo S. Jusuf
Sementara itu, lanjut Farid, laporan yang dilakukan tim penasihat hukum Jessica terhadap Hakim Anggota Binsar Gultom telah dicabut. Laporan tersebut dicabut pekan lalu.
"Kuasa hukum terdakwa JW (Jessica Wongso) telah mencabut laporan pengaduan atas salah seorang anggota majelis per 16 September 2016," ujar Farid.
Menurut Farid, laporan tersebut sebenarnya salah alamat. Pasalnya, laporan yang masuk bukan perilaku etis, namun lebih bersifat teknis yudisial.
"Sebab, berkaitan dengan substansi putusan dan pertimbangan hukum hakim dalam mengambil putusan," tambah Farid.
Sebelumnya, AAMI dan PBHI menyatakan telah melaporkan tiga hakim ke KY. Para hakim dianggap melanggar kode etik karena cenderung meihak kepada Mirna.
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengaku menerima laporan pengaduan dari Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin. KY memastikan, laporan tersebut bakal diproses sesuai prosedur.
"KY telah menerima laporan pada Senin, 19 September 2016," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2016).
Farid menjelaskan, Biro Pengawasan Perilaku Hakim bakal menangani laporan itu. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung persidangan kasus 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kisworo melihat ke layar monitor ketika memimpin sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus, Kamis (15/9/2016) -- ANT/Widodo S. Jusuf
Sementara itu, lanjut Farid, laporan yang dilakukan tim penasihat hukum Jessica terhadap Hakim Anggota Binsar Gultom telah dicabut. Laporan tersebut dicabut pekan lalu.
"Kuasa hukum terdakwa JW (Jessica Wongso) telah mencabut laporan pengaduan atas salah seorang anggota majelis per 16 September 2016," ujar Farid.
Menurut Farid, laporan tersebut sebenarnya salah alamat. Pasalnya, laporan yang masuk bukan perilaku etis, namun lebih bersifat teknis yudisial.
"Sebab, berkaitan dengan substansi putusan dan pertimbangan hukum hakim dalam mengambil putusan," tambah Farid.
Sebelumnya, AAMI dan PBHI menyatakan telah melaporkan tiga hakim ke KY. Para hakim dianggap melanggar kode etik karena cenderung meihak kepada Mirna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)