medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI Jakarta terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ketua BPK Harry Azhar Aziz menegaskan, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti oleh Pemprov.
Harry sadar, KPK dan BPK memiliki perbedaan dalam melihat kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Kedua lembaga ini tengah menjalani tugas dan kewenangan lembaga masing-masing.
BPK, kata dia, berdiri untuk menegakkan hukum administrasi keuangan negara. Sedangkan KPK, merupakan lembaga yang dibentuk untuk menegakkan hukum pidana.
"Dalam hal ini ada dua laporan. Laporan pertama itu hasil pemeriksaan BPK, itu laporan keuangan tahun 2014, ada rekomendasi BPK, itu tetap harus ditindaklanjuti pemprov DKI, dan itu disadari bukan kewenangan KPK, itu BPK," kata Harry usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Harry mengatakan, laporan hasil audit investigasi yang diminta KPK telah diserahkan. Laporan itu, kata dia, sifatnya afiliasi proyustisia. Laporan tak dapat dipublikasikan dan kewenangan itu ada di tangan KPK.
BPK ingin membantu KPK untuk mencari tahu apakah ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan itu. "Apapun keputusan KPK, itu kewenangan yang dimiliki KPK," kata Harry.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, formulasi yang disepakati dua lembaga ini telah didiskusikan sejak lama. Agus mengaku kerap berbincang dengan Harry Azhar saat publik mulai ribut terkait masalah ini.
"Jadi jangan dikira BPK sama KPK selalu bertentangan, tidak sama sekali," kata dia.
Agus berharap, KPK dan BPK akan terus bersinergi untuk melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. "Diskusi sudah dilakukan, dan kita formulasikan dengan cepat yang sudah kami diskusikan," kata Agus.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI Jakarta terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ketua BPK Harry Azhar Aziz menegaskan, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti oleh Pemprov.
Harry sadar, KPK dan BPK memiliki perbedaan dalam melihat kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Kedua lembaga ini tengah menjalani tugas dan kewenangan lembaga masing-masing.
BPK, kata dia, berdiri untuk menegakkan hukum administrasi keuangan negara. Sedangkan KPK, merupakan lembaga yang dibentuk untuk menegakkan hukum pidana.
"Dalam hal ini ada dua laporan. Laporan pertama itu hasil pemeriksaan BPK, itu laporan keuangan tahun 2014, ada rekomendasi BPK, itu tetap harus ditindaklanjuti pemprov DKI, dan itu disadari bukan kewenangan KPK, itu BPK," kata Harry usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Harry mengatakan, laporan hasil audit investigasi yang diminta KPK telah diserahkan. Laporan itu, kata dia, sifatnya afiliasi proyustisia. Laporan tak dapat dipublikasikan dan kewenangan itu ada di tangan KPK.
BPK ingin membantu KPK untuk mencari tahu apakah ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan itu. "Apapun keputusan KPK, itu kewenangan yang dimiliki KPK," kata Harry.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, formulasi yang disepakati dua lembaga ini telah didiskusikan sejak lama. Agus mengaku kerap berbincang dengan Harry Azhar saat publik mulai ribut terkait masalah ini.
"Jadi jangan dikira BPK sama KPK selalu bertentangan, tidak sama sekali," kata dia.
Agus berharap, KPK dan BPK akan terus bersinergi untuk melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. "Diskusi sudah dilakukan, dan kita formulasikan dengan cepat yang sudah kami diskusikan," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)