Terdakwa Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengkuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap di Kementerian PUPR -- MI/Susanto
Terdakwa Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengkuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap di Kementerian PUPR -- MI/Susanto

Abdul Khoir Akui Siapkan `Amplop` untuk Anggota Komisi V DPR

Lukman Diah Sari • 12 Mei 2016 17:17
medcom.id, Jakarta: Terdakwa dugaan suap proyek program pelebaran jalan di Maluku dan Maluku Utara, Direktur Utama Pt Windhu Utama Abdul Khoir, mengungkapkan adanya pembagian `amplop` senilai Rp500 juta untuk anggota Komisi V DPR saat kunjungan kerja ke Maluku. Menurutnya, Kepala Balai Pelaksana Nasional (BPJN) IX Maluku Utara Amran HI Mustary yang memerintahkan pembagian amplop tersebut.
 
"Amran suruh saya siapin duit Rp500 juta. Waktu itu saya belum tahu untuk apa, cuma disuruh siapin uang Rp500 juta. Jawaban saya: iya pak, diusahakan," beber Abdul di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
 
Abdul menjelasakan, uang ratusan juta itu diserahkan langsung ke Amran di Swissbell Hotel Maluku. "Amran kasih catatan untuk diamplop-amplopin. Beberapa amplop ada catatan dari pak Amran. Catatan disita KPK, ada nama-nama di situ. Di situ ada ketua, wakil ketua, Damayanti, pendeta, anggota 12 orang dikali sekian," bebernya.

Namun, Abdul mengaku tidak mengetahui kapan Amran menyerahkan `amplop` tersebut ke anggota DPR. "Waktu penyerahan saya tidak lihat. Saya hanya serahkan langsung ke Amran," ungkapnya.
 
Menurut Abdul, dirinya terpaksa mengabulkan permintaan Arman lantaran takut dipersulit pekerjaannya sebagai kontraktor di wilayah Maluku dan Maluku Utara. "Karena saya ada kerja proyek. Kalau nanti kita dipersulit, susah," kata dia.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi V DPR terkait proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dan Maluku Utara.
 
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
 
Suap proyek ini terbongkar saat Abdul dan beberapa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy, dan Julia dicokok KPK pada 13 Januari 2016. Kasus ini juga menjerat anggota Komisi V lainnya, yaitu legislator Golkar Budi Supriyanto yang menyusul berpredikat tersangka pada 2 Maret lalu. Kemudian Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai BPJN IX wilayah Maluku Utara Amran HI Mustary pun ditersangkakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan