Abdul Khoir mengkuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis 12 Mei 2016. Foto: MI/Susanto
Abdul Khoir mengkuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis 12 Mei 2016. Foto: MI/Susanto

Sudah Menyuap, Proyek tak Didapat, Malah Ditangkap KPK

Lukman Diah Sari • 12 Mei 2016 16:06
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Windhu Utama Abdul Khoir menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Dengan suap itu, ia berharap bisa mengerjakan proyek program aspirasi daerah, yakni pelebaran Jalan Tehoru-Laimu.
 
Abdul mengatakan, dirinya memberikan Rp3,28 miliar kepada Damayanti. Bukannya mendapat proyek, Abdul malah berurusan dengan penyidik KPK.
 
"Sekarang yang aspirasi (proyek) belum ada, malah masuk ke sini (pengadilan)," kata Abdul saat persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).

Abdul membeberkan, uang suap Rp3,28 miliar diambil dari nilai proyek sebesar Rp41 miliar. Abdul menyesal mengiyakan permintaan Damayanti, yakni fee sebesar delapan persen dari nilai proyek bila perusahaannya mengerjakan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu.
 
"Saya sangat menyesal, sudah duitnya habis," ujarnya.
 
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Abdul juga membeberkan awal perkenalan hingga pertemuannya dengan Damayanti yang berujung pemberian suap.
 
KPK menangkap Abdul bersama Damayanti, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, 13 Januari. Hasil pengembangan, KPK menemukan bukti keterlibatan anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto, anggota Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku Utara Amran H.I. Mustary.
 
Total uang suap yang digelontorkan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,2 ribu. Jaksa mendakwa Abdul dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan