medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR mengklarifikasi hasil penyelidikan KPK soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Sebab, hasil penyelidikan KPK berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil penyelidikan KPK menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Padahal, temuan BPK mengindikasikan ada kerugian negara Rp191 miliar.
Anggota Komisi III Junimart Girsang bingung dengan hasil tersebut. "Setahu saya, selama ini KPK mengandalkan BPK dalam audit maupun persidangan," kata Junimart dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Politikus PDI Perjuangan tak ingin menyinggung substansi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun menurut dia, perbedaan hasil audit BPK dengan penyelidikan KPK patut dipertanyakan.
"Sudah sejauh mana hasil lidik KPK terkait lahan Sumber Waras dan hubungannya dengan audit BPK selama ini? Bagaimana prosesnya selama ini? Timnya seperti apa? Kami mau terbuka semua, tetapi tidak masuk ke substansi perkara," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw juga mempertanyakan hasil penyelidikan KPK. Padahal, dalam pertemuan dengan anggota Dewan, delapan dari sembilan pimpinan BPK menyebut ada korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Berarti kami ke sana menerima paparan yang tidak benar. Mungkin bisa klarifikasi kepada kami (adanya perbedaan), karena apa?" tanya Wenny.
Selama menjabat anggota Komisi III, baru kali ini Wenny menemukan hasil audit BPK tidak dipercaya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hasil penyelidikan penyidik KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Karena itu, kasus hukum pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras selesai.
"Kalau dari situ kan berarti sudah selesai. Perbuatan melawan hukumnya selesai, ya kan," ujar Agus.
Kasus ini mencuat ketika BPK menemukan perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp191 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mensyukuri hasil penyelidikan KPK. Ia yakin penyidik KPK tak keliru dan bekerja secara profesional.
Menurut Ahok, kesimpulan KPK memang sudah seharusnya demikian. Sebab, ia merasa tidak berperan dalam menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan seluas 3,64 hektare itu.
"Salah di mana? Pembelian lahan itu yang menentukan NJOP, posisi sertifikat, bukan saya. Yang menentukan zonasi NJOP juga bukan saya, peninggalan dari dulu," ujar Ahok.
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR mengklarifikasi hasil penyelidikan KPK soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Sebab, hasil penyelidikan KPK berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil penyelidikan KPK menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Padahal, temuan BPK mengindikasikan ada kerugian negara Rp191 miliar.
Anggota Komisi III Junimart Girsang bingung dengan hasil tersebut. "Setahu saya, selama ini KPK mengandalkan BPK dalam audit maupun persidangan," kata Junimart dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Politikus PDI Perjuangan tak ingin menyinggung substansi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun menurut dia, perbedaan hasil audit BPK dengan penyelidikan KPK patut dipertanyakan.
"Sudah sejauh mana hasil lidik KPK terkait lahan Sumber Waras dan hubungannya dengan audit BPK selama ini? Bagaimana prosesnya selama ini? Timnya seperti apa? Kami mau terbuka semua, tetapi tidak masuk ke substansi perkara," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw juga mempertanyakan hasil penyelidikan KPK. Padahal, dalam pertemuan dengan anggota Dewan, delapan dari sembilan pimpinan BPK menyebut ada korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Berarti kami ke sana menerima paparan yang tidak benar. Mungkin bisa klarifikasi kepada kami (adanya perbedaan), karena apa?" tanya Wenny.
Selama menjabat anggota Komisi III, baru kali ini Wenny menemukan hasil audit BPK tidak dipercaya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hasil penyelidikan penyidik KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Karena itu, kasus hukum pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras selesai.
"Kalau dari situ kan berarti sudah selesai. Perbuatan melawan hukumnya selesai, ya kan," ujar Agus.
Kasus ini mencuat ketika BPK menemukan perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp191 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mensyukuri hasil penyelidikan KPK. Ia yakin penyidik KPK tak keliru dan bekerja secara profesional.
Menurut Ahok, kesimpulan KPK memang sudah seharusnya demikian. Sebab, ia merasa tidak berperan dalam menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan seluas 3,64 hektare itu.
"Salah di mana? Pembelian lahan itu yang menentukan NJOP, posisi sertifikat, bukan saya. Yang menentukan zonasi NJOP juga bukan saya, peninggalan dari dulu," ujar Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)