medcom.id, Jakarta: Hari pertama memimpin Korps Bhayangkara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan pengarahan pada anak buahnya. Satu hal yang dipaparkan yaitu terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Beliau (Tito) tekankan pada pejabat utama berkaitan ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait LHKPN," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Boy menjelaskan, nantinya dikeluarkan Perkap untuk mengatur pelaporan LHKPN. Perkap akan mengatur pejabat-pejabat yang diharuskan melapor.
"Selama ini, seperti Pati, Kapolda, dan Kapolres sudah melapor LHKPN. Nantinya, kewajiban membuat LHKPN akan diperluas kepada perwira yang diatur dalam Perkap," beber Boy.
Perkap, lanjut Boy, juga bakal mengatur sanksi pada pejabat yang tak melapor LHKPN.
Sebelumnya, Jenderal Tito mewajibkan perwira polisi melaporkan LHKPN. Kebijakan ini diharapkan bisa mencegah tindak pidana korupsi di kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Tito juga meyinggung 10 program prioritas dan satu quick wins yang dipaparkannya dalam fit and proper test di DPR. Dengan program itu, Tito ingin pelayanan publik jadi lebih baik.
"Ditugaskan kepada seluruh Kapolda untuk lebih mencermati persepsi publik yang disampaikan masyarakat kepada polri. Ini menyangkut trust publik yang tentu harus dipelihara oleh seluruh jajaran, termasuk Kapolda dan Kapolres," pungkas Boy.
medcom.id, Jakarta: Hari pertama memimpin Korps Bhayangkara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan pengarahan pada anak buahnya. Satu hal yang dipaparkan yaitu terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Beliau (Tito) tekankan pada pejabat utama berkaitan ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait LHKPN," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Boy menjelaskan, nantinya dikeluarkan Perkap untuk mengatur pelaporan LHKPN. Perkap akan mengatur pejabat-pejabat yang diharuskan melapor.
"Selama ini, seperti Pati, Kapolda, dan Kapolres sudah melapor LHKPN. Nantinya, kewajiban membuat LHKPN akan diperluas kepada perwira yang diatur dalam Perkap," beber Boy.
Perkap, lanjut Boy, juga bakal mengatur sanksi pada pejabat yang tak melapor LHKPN.
Sebelumnya, Jenderal Tito mewajibkan perwira polisi melaporkan LHKPN. Kebijakan ini diharapkan bisa mencegah tindak pidana korupsi di kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Tito juga meyinggung 10 program prioritas dan satu quick wins yang dipaparkannya dalam fit and proper test di DPR. Dengan program itu, Tito ingin pelayanan publik jadi lebih baik.
"Ditugaskan kepada seluruh Kapolda untuk lebih mencermati persepsi publik yang disampaikan masyarakat kepada polri. Ini menyangkut trust publik yang tentu harus dipelihara oleh seluruh jajaran, termasuk Kapolda dan Kapolres," pungkas Boy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)